Breaking News:

Pilpres 2024

Kata 4 Pakar soal Peluang Anies dan Ganjar Menang di Sidang Sengketa Hasil Pilpres MK

Dua pasangan calon presiden dan wakil presiden mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Seberapa besar peluangnya?

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024). Dalam sidang tersebut MK memeriksa 11 saksi dan tujuh ahli yang dihadirkan dari pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Menurut Jamiluddin Ritonga, ia menilai bahwa peluang menang gugatan Pilpres 2024 ke MK sangat-sangat kecil.

Pada Jumat (22/3/2024), kabar itu disampaikan M. Jamiluddin Ritonga kepada wartawan.

Jamiluddin memberikan dua alasan mendasar terkait penilaiannya.

Alasan yang pertama, Jamiluddin mengatakan bahwa MK selama ini menggunakan pendekatan kuantitatif, sehingga MK kerap disebut mahkamah kalkulator.

Dengan pendekatan seperti itu tentu, sangat sulit bahkan impossible bagi pasangan Amin dan Ganjar-Mahfud untuk menunjukkan bukti kecurangan.

Sebab, pasangan Anies-Imin harus bisa membuktikan selisih suaranya dengan Prabowo-Gibran yang hampir 46 juta.

Sementara pasangan Ganjar-Mahfud harus bisa menunjukkan selisih suara dengan Prabowo-Gibran sekira 69 juta.

"Sementara pasangan Ganjar-Mahfud harus bisa menunjukkan selisih suara dengan Prabowo-Gibran sekitar 69 juta," kata Jamiluddin kepada wartawan Jumat (22/3/2024).

Kemudian, alasan kedua, upaya menggugat dengan tuduhan adanya kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), tampaknya juga akan ditolak MK.

Sebab, pendekatan itu dirasa lebih ke kualitatif, yang tidak sejalan dengan pendekatan kuantitatif yang digunakan MK selama ini.

Meskipun ada upaya menunjukkan pelanggaran TSM, maka peluangnya juga sangat kecil, hanya pada wilayah terjadinya TSM saja.

"Kemungkinannya MK hanya memutuskan pemilihan ulang di wilayah yang terjadi pelanggaran TSM. Namun kemungkinan itu sangat kecil dan tidak akan menganulir hasil pilpres yang diumumkan KPU," ucapnya.

Sehingga, menurut Jamiluddin, peluang untuk menganulir hasil Pilpres 2024 adalah impossible alias tidak mungkin.

Dan pasangan Prabowo-Gibran tampaknya tinggal menunggu pelantikan pada 20 Oktober 2024 mendatang.

"Jadi, peluang untuk menganulir hasil pilpres 2024 tampaknya impossible. Pasangan Prabowo-Gibran tampaknya tinggal menunggu pelantikan pada 20 Oktober 2024," tandasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Anies BaswedanGanjar PranowoMahfud MDMuhaimin IskandarPrabowo SubiantoGibran Rakabuming RakaPilpres 2024Mahkamah Konstitusi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved