Breaking News:

Puasa Ramadhan 2024

Tata Cara Bayar Zakat Fitrah Bulan Ramadhan 2024, Bisa Uang dan Via Online, Segini Besarannya

Saat ini, membayar zakat fitrah sangatlah mudah terutama bagi orang yang sibuk, lantaran bisa via online dan berupa uang melalui Baznas.

Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi Membayar Zakat Fitrah. Saat ini, membayar zakat fitrah sangatlah mudah terutama bagi orang yang sibuk, lantaran bisa via online dan berupa uang melalui Baznas, begini caranya. 

TRIBUNWOW.COM - Di bulan Ramadhan, umat Muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah, yang merupakan bagian dari rukun islam.

Saat ini, membayar zakat fitrah sangatlah mudah terutama bagi orang yang sibuk, lantaran bisa via online dan berupa uang melalui Badan Amil Zakat (BAZNAS) .

Bagi Anda yang hendak membayar zakat fitrah, simak besaran dan tata caranya yang dirangkum TribunWow.com dalam artikel ini.

Baca juga: Tanya Ustaz: Apakah Boleh Membayar Zakat Fitrah 2 Kali saat Bulan Ramadhan 2024?

Pengertian Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan oleh umat muslim yang dilakukan setiap Bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri. 

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi seluruh umat muslim dalam Bulan Ramadhan yang memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok.

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim).

Baca juga: Tradisi Beli Baju Baru saat Idul Fitri, Simak Hukumnya Menurut Uztaz Khalid Basalamah

Para ulama seperti Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma atau beras.

Sedangkan zakat fitrah dalam bentuk uang, nominalnya disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Besaran Zakat Fitrah

Badan Amil Zakat (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 yang harus dibayarkan umat Muslim, yakni sebesar Rp 45 ribu sampai Rp 55 ribu atau setara 2,5kg atau 3,5 liter beras premium.

Informasi tersebut telah disampaikan Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA, Kamis (14/3/2024).

“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp45 ribu sampaii Rp55 ribu per individu, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi,” ucap Ketua BAZNAS RI.

Lebih lanjut, pembayaran zakat fitrah dilakukan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri.

Zakat fitrah akan disalurkan kepada penerimanya paling lambat sebelum dilaksanakannya sholat Idul Fitri.

Pembayaran Zakat Fitrah via Online

BAZNAS juga memfasilitasi pembayaran zakat secara online. Keuntungan bila membayarkan zakat fitrah secara online ialah cepat, praktis dan tepat sasaran.

Bagi umat muslim yang ingin menyalurkan zakat fitrah, infak dan sedekah secara online melalui BAZNAS bisa menggunakan beberapa platform yang disediakan BAZNAS.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Puasa Ramadhan 2024besaran zakatzakat fitrah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved