Breaking News:

Pilpres 2024

Hotman Paris Bongkar 2 Kejanggalan Kubu 01 dan 03 yang Permasalahkan Gibran sebagai Cawapres

Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris ungkap dua kejanggalan dalam gugatan sengketa Pilpres 2024 yang dilayangkan oleh kubu 01 dan 03.

Warta Kota/Alfian Firmansyah
Capres Prabowo Subianto dan Hotman Paris. Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris ungkap dua kejanggalan dalam gugatan sengketa Pilpres 2024 yang dilayangkan oleh kubu 01 dan 03. 

TRIBUNWOW.COM - Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris ungkap dua kejanggalan dalam gugatan sengketa Pilpres 2024 yang dilayangkan oleh kubu 01 dan 03.

Diketahui, paslon 01 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar serta 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD menggugat ke Mahkamah Konsitusi hasil rekapitulasi suara KPU RI.

Dalam gugatannya, mereka juga mempertanyakan keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Baca juga: Head to Head Ketua Tim Hukum 3 Paslon yang akan Bersidang di MK, Kubu Anies Vs Prabowo Vs Ganjar

Menurut Hotman Paris, padahal kubu 01 dan 03 telah mengakui Gibran Rakabuming Raka sebagai kontestan di Pilpres 2024 sebanyak 2 kali.

"Dalam hukum dikenal dengan azas bahwa tindakan/ perbuatan bisa merupakan pengakuan," ujar Hotman Paris.

"Dua kali 01 dan 03 mengakui keabsahan Gibran. Waktu pendaftaran di KPU mendapatkan nomor yang malah mereka pesta pora berdiri 01, 02, 03 tidak ada satupun protes mengenai keabsahan dari Gibran, itu pengakuan pertama."

Sementara pengakuan kedua yakni saat debat yang dilakukan KPU RI di mana Gibran Rakabuming Raka dikenalkan sebagai cawapres dan telah 2 kali ikut berdebat.

"Pengakuan kedua dalam debat cawapres berapa kali Gibran debat dengan cawapres 01 dan 03 itu atas undangan KPU dan tidak ada protes satupun kok sekarang KPU disalahkan, kok Gibran tidak memenuhi syarat," tambah Hotman Paris.

"Menurut kami itu rada cengeng."

Baca juga: Prabowo Tak akan Bubarkan TKN, Ganti dengan Gerakan Solidaritas Nasional, Sudah Tunjuk Sosok Ketua

Diberitakan sebelumnya, KPU memberikan waktu bagi paslon lainnya jika tak setuju dengan hasil pemenang Pilpres 2024 agar menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dua paslon lainnya yakni Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD pun menggunakan kesempatan itu untuk mengajukan gugatan.

Sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Selasa (7/11/2023).
Sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Selasa (7/11/2023). (KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN)

- Timnas AMIN

Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) mengaku sudah mengajukan gugatan ke MK, Kamis (21/3/2024).

Wakil Tim Hukum Nasional Timnas AMIN, Sugito Atmo Prawiro, mengajukan gugatan agar Pemilihan Presiden 2024 diulang.

Selain itu, Timnas AMIN juga mengajukan gugatan agar MK memutuskan untuk mendiskualifikasi calon wakil presiden, Gibran Rakabuming Raka.

"Jadi sebenarnya kalau di dalam Petitumnya itu kan kita menginginkan ya diskualifikasi untuk Cawapres dari Nomor 2, dalam hal ini Gibran," kata Sugito dalam webinar Polemik Trijaya, Sabtu (23/3/2024).

Dikutip dari Tribunnews, alasannya adalah cawapres 02 melakukan pelanggaran kode etik.

"Meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan mendiskualifikasi Calon Wakil Presiden Nomor 2," tambah Sugito.

Menurut Sugito, segala tuntutan dari Timnas AMIN terkait dengan dugaan pelanggaran pencalonan Gibran sebagai cawapres.

Baca juga: Pertemuan Perdana Gibran dengan Prabowo setelah Pengumuman KPU, Momen Spesial dari 2 Keluarga

- Kubu Ganjar -Mahfud

Dikutip dari Wartakota, kubu paslon Ganjar Pranowo - Mahfud MD juga senada dengan Timnas AMIN untuk ajukan sengketa Pilpres 2024.

Kubu Ganjar-Mahfud berencana mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (23/3/2024) sore.

Rencana itu diungkapkan oleh kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa.

Finsensius memastikan syarat-syarat administrasi pendaftaran perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sudah lengkap.

"Jam 16.00 perkiraan kita sudah sampai di MK. Perkiraan begitu lah," kata Finsensiu.

"Administrasi kita sudah melengkapi, untuk syarat-syarat pendaftaran PHPU pilpres ini," ujar Finsensius.

Baca juga: Anies Baswedan Jawab soal Kemungkinan Partai Nasdem 50:50 untuk Gabung ke Prabowo: Masih Panjang

Jika Timnas AMIN hanya menyasar Gibran Rakabuming Raka, tim Ganjar-Mahfud menyasar dua paslon.

"Kita berharap hakim Mahkamah Konstitusi mengambil satu putusan yang bisa mendiskualifikasikan pasangan calon 02 (Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming). Kira-kira begitu," jelas Finsensius.

Finsensius berhrap, pemilu atau pemungutan suara digelar ulang untuk seluruh Indonesia.

"Kemudian, dilakukan pemilu ulang, atau pemungutan suara ulang seluruh Indonesia," paparnya. (TribunWow.com)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Hotman ParisGibran Rakabuming RakaPrabowocawapresMahkamah Konstitusi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved