Breaking News:

Puasa Ramadhan 2024

Bagaimana Cara Melunasi Utang Puasa bagi Orang yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasan Ustaz

Simak penjelasan cara melunasi utang puasa bagi orang yang sudah meninggal menurut Ustaz.

ISTIMEWA
Ilustrasi puasa. Simak penjelasan cara melunasi utang puasa bagi orang yang sudah meninggal menurut Ustaz Abdul Somad. 

TRIBUNWOW.COM - Umat Muslim diwajibkan untuk melakukan puasa di Bulan Ramadhan jika tidak memiliki halangan. 

Namun, apabila ada keluarga yang meninggal namun masih memiliki utang puasa, bagaimana cara melunasinya?

Dikutip dari YouTube Goto Islam, Senin (25/3/2024) Ustaz Abdul Somad menjelaskan terkait utang puasa orang yang sudah meninggal.

"Siapa yang meninggal, punya utang puasa, maka ahli warisnya wajib menggantikan puasanya, ini hadist," ucapnya.

Baca juga: Hendak Mengganti Puasa Ramadhan Tahun Lalu namun Lupa Jumlahnya, Bagaimana Hukumnya?

Seorang ahli waris dari orang yang sudah meninggal tersebut wajib untuk membayarkan utang puasanya sebagaimana tertuang dalam hadist yang dikisahkan Aisyah RA. Rasulullah SAW bersabda:

َنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ

Artinya: Barang siapa yang meninggal dunia dengan menyisakan utang puasa maka walinya yang membayar puasa itu. (Muttafaq'alaih)

Lebih lanjut, Ustaz Abdul Somad menjelaskan hal tersebut bisa dilakukan dengan mengqadha puasa, bisa dilakukan dengan puasa Senin dan Kamis.

"Bagi yang sudah tua, mengqadha puasa, kalau ada emak masih hidup, tanya puasa emak berapa ditinggal, bagi yang sudah meninggal baru kita qadha kan puasanya, cara menggantinya mudah, puasa senin kamis, tapi niatnya qadha," terang Ustaz Abdul Somad

Selain mengqadha dengan berpuasa senin kamis, bisa juga dengan berbagai cara yang lain seperti dijelaskan oleh Buya Yahya

Dikutip dalam Youtube Al-Bahjah TV, Senin (25/3/2024) Buya Yahya memberikan penjelasan terkait cara membayarkan puasa orang yang sudah meninggal.

"Jika ada orang meninggal dunia punya utang puasa, ada dua macam cara meninggalkan puasa, jika meninggalkan puasa karena badung bandel melanggar, maka kalau sudah meninggal dunia, maka dia dibayarkan fidyah, disaat dia tidak bisa mengqadha, diambilkan dari thariqahnya peninggalannya," terang Buya Yahya.

Adapula Buya Yahya juga menerangkan lebih lanjut cara membayarkan fidyahnya.

"Setiap hari satu mud, jika tidak punya uang atau peninggalan maka adalah di qadha oleh walinya, keluarganya menggantikan puasanya, di ingatkan saya puasa mengqhada Ramadhan untuk orang yang telah meninggal dunia, mungkin anaknya," jelasnya.

"Jika orang meninggalkan puasa karna udzur, karena ketidakpengertian, atau karena sakit, kemudian sampai mati masih punya utang, dilihat juga jika sebetulnya dia punya kesempatan, untuk mengqadhanya cuman ia teledor, karena keteledorannya maka wajib diambilkan dibayarkan sama seperti sebelumnya, dibayarkan qadha untuk puasanya setiap hari satu mud, satu mud makanan pokok satu hari, kalau tidak punya maka ahli waris yang menguasainya," ujar Buya Yahya.

Halaman
12
Tags:
Puasa Ramadhan 2024PuasaRamadhanUstaz Abdul SomadBuya Yahya
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved