Breaking News:

Pilpres 2024

3 Komentar soal Gugatan MK agar Diskualifikasi Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, Kompak Sebut Mustahil

Dua kubu lawan mengajukan sengketa agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi hingga Gibran Rakabuming Raka tak diikutkan dalam kontestasi.

HO/TribunWow.com
Prabowo Subianto didampingi para pendukung dan Koalisi Indonesia Maju (KIM) saat memberikan pidato kemenangan di kediamannya di kawasan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2024) 

"Minimal paslon 01 dan  03 harus buktikan kecurangan kurang lebih 8 persen untuk terbukanya peluang adanya 2 putaran."

"Di mana membuka 8 persen Prabowo-Gibran itu curang, sehingga hasil dari prabowo-gibran kurang dari 50 persen, tapi hal ini menguntungkan AMIN yang posisinya kedua, dan Ganjar-Mahfud pasti tidak masuk," kata Rizaldy.

Baca juga: Sindiran AHY soal Hancur Lebur di Tempat Lama Dibalas 2 Partai Perubahan: Sekedar Cari Kursi Menteri

3. Inkonsisten

Tim Hukum Prabowo-Gibran menganggap permintaan diskualifikasi Prabowo-Gibran adalah sikan yang inkonsisten dari penggugat.

Menurutnya isi gugatan itu sudah terlambat jika mempersoalkan hal yang bersifat administratif.

Terlebih pencoblosan sudah dilalui oleh semua warga.

"Apalagi kenyataannya Paslon 1 dan 3 juga ikut dalam kontestasi Pilpres bersama-sama dengan Pak Gibran sebagai Cawapres."

"Namun setelah kalah, malah minta MK mendiskualifikasi Pak Gibran. Ini suatu keanehan. Suatu sikap yang inkonsisten sebenarnya," tegas Yusril. (TribunWOw.com)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
PrabowoGibranMahkamah Konstitusi (MK)Pilpres 2024Anies BaswedanGanjar Pranowo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved