Breaking News:

Pemilu 2024

Daftar 10 Partai Tak Lolos Parlemen: PPP, PSI hingga Perindo, 17 Juta Suara Pemilih Jadi Sia-sia?

Sebanyak 10 partai politik (parpol) tidak lolos ambang batas parlemen sebesar 4 persen, sehingga gagal melenggang ke Senayan dalam Pemilu 2024.

Editor: Lailatun Niqmah
Istimewa
Lambang Parpol peserta Pemilu 2024.  Sebanyak 10 partai politik (parpol) tidak lolos ambang batas parlemen sebesar 4 persen, sehingga gagal melenggang ke Senayan dalam Pemilu 2024. 

TRIBUNWOW.COM - Sebanyak 10 partai politik (parpol) tidak lolos ambang batas parlemen sebesar 4 persen, sehingga gagal melenggang ke Senayan dalam Pemilu 2024.

Berdasarkan pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu 20 Maret 2024, hanya ada delapan partai yang lolos, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN.

Sementara 10 partai yang tak lolos adalah PPP, PSI, Perindo, PBB, Hanura, Partai Buruh, Gelora, PKN, Garuda, dan Partai Ummat.

Tidak lolosnya sepuluh partai ini pun membuat ada sekitar 17,3 juta suara atau 11,4 persen dari total suara sah menjadi hangus.

Sehingga, pemilih yang sudah mencoblos caleg dari kesepuluh partai tersebut menjadi tidak berguna alias sia-sia karena tetap mereka tidak lolos ke Senayan lantaran partai yang menaungi tak memenuhi ambang batas parlemen empat persen.

Baca juga: Daftar 44 Caleg Artis Gagal ke Senayan: Wanda Hamidah, KD, Anang, Bedu, hingga Thariq Halilintar

Perolehan Suara 10 Partai yang Tak Lolos DPR

PPP: 5.878.777 (3,87 persen)
PSI: 4.260.169 (2,81 persen)
Perindo: 1.955.154 (1,29 persen)
Gelora: 1.281.991 (0,82 persen)
Hanura: 1.094.588 (0,72 persen)
Partai Buruh: 972.910 (0,64 persen)
Partai Ummat: 642.545 (0,42 persen)
PBB: 484.486 (0,32 persen)
Partai Garuda: 406.883 (0,27 persen)
PKN: 326.800 (0,22 persen)

Total suara hangus: 17.304.303 atau 11,4 persen

Sudah Disorot hingga Digugat di MK

Baca juga: Daftar 8 Parpol Lolos Pileg DPR RI di Pemilu 2024: PDIP di Puncak, PSI Gagal ke Senayan, PPP Miris

Suara yang hangus akibat aturan ambang batas parlemen empat persen pun sudah menjadi sorotan pemerhati Pemilu.

Adapun salah satunya Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang mengajukan gugatan terkait ambang batas parlemen empat persen tersebut ke MK.

Alhasil, MK pun memutuskan agar ambang batas parlemen empat persen diubah dan mulai berlaku pada Pemilu 2029.

Peneliti Perludem, Kahfi Adlan Hafiz pun mengusulkan agar ambang batas parlemen dihitung denga menggunakan model Taagepera.

Dia menjelaskan usulan tersebut juga sudah tertuang dalam permohonan gugatan Perludem ke MK.

"Dalam tawaran kami di dalam permohonan, itu kami menawarkan ambang batas efektif parlemen atau ambang batas parliament effective yang kemudian diperkenalkan oleh Taagepera," ujarnya dalam pesan suara kepada Tribunnews.com, Sabtu (2/3/2024).

Kahfi menjelaskan ada beberapa variabel dalam rumus model Taagepera ini seperti jumlah daerah pemilihan (dapil), jumlah kursi di parlemen, dan jumlah kursi yang diperebutkan dalam satu dapil (district magnitude).

Dia mengungkapkan rumus ini bisa diterapkan karena bersifat ilmiah.

"Itu yang kami coba soroti dan itu penghitungannya sehingga bisa mendapat hasil yang lebih ilmiah untuk menentukan ambang batas parlemen," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Pemilu 2024Calon Legislatif (Caleg)DPR RIPartai Persatuan Pembangunan (PPP)Partai Solidaritas Indonesia (PSI)PerindoPartai GeloraPartai Bulan Bintang (PBB)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved