Pemilu 2024
Daftar 10 Partai Tak Lolos Parlemen: PPP, PSI hingga Perindo, 17 Juta Suara Pemilih Jadi Sia-sia?
Sebanyak 10 partai politik (parpol) tidak lolos ambang batas parlemen sebesar 4 persen, sehingga gagal melenggang ke Senayan dalam Pemilu 2024.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Sebanyak 10 partai politik (parpol) tidak lolos ambang batas parlemen sebesar 4 persen, sehingga gagal melenggang ke Senayan dalam Pemilu 2024.
Berdasarkan pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu 20 Maret 2024, hanya ada delapan partai yang lolos, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN.
Sementara 10 partai yang tak lolos adalah PPP, PSI, Perindo, PBB, Hanura, Partai Buruh, Gelora, PKN, Garuda, dan Partai Ummat.
Tidak lolosnya sepuluh partai ini pun membuat ada sekitar 17,3 juta suara atau 11,4 persen dari total suara sah menjadi hangus.
Sehingga, pemilih yang sudah mencoblos caleg dari kesepuluh partai tersebut menjadi tidak berguna alias sia-sia karena tetap mereka tidak lolos ke Senayan lantaran partai yang menaungi tak memenuhi ambang batas parlemen empat persen.
Baca juga: Daftar 44 Caleg Artis Gagal ke Senayan: Wanda Hamidah, KD, Anang, Bedu, hingga Thariq Halilintar
Perolehan Suara 10 Partai yang Tak Lolos DPR
PPP: 5.878.777 (3,87 persen)
PSI: 4.260.169 (2,81 persen)
Perindo: 1.955.154 (1,29 persen)
Gelora: 1.281.991 (0,82 persen)
Hanura: 1.094.588 (0,72 persen)
Partai Buruh: 972.910 (0,64 persen)
Partai Ummat: 642.545 (0,42 persen)
PBB: 484.486 (0,32 persen)
Partai Garuda: 406.883 (0,27 persen)
PKN: 326.800 (0,22 persen)
Total suara hangus: 17.304.303 atau 11,4 persen
Sudah Disorot hingga Digugat di MK
Baca juga: Daftar 8 Parpol Lolos Pileg DPR RI di Pemilu 2024: PDIP di Puncak, PSI Gagal ke Senayan, PPP Miris
Suara yang hangus akibat aturan ambang batas parlemen empat persen pun sudah menjadi sorotan pemerhati Pemilu.
Adapun salah satunya Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang mengajukan gugatan terkait ambang batas parlemen empat persen tersebut ke MK.
Alhasil, MK pun memutuskan agar ambang batas parlemen empat persen diubah dan mulai berlaku pada Pemilu 2029.
Peneliti Perludem, Kahfi Adlan Hafiz pun mengusulkan agar ambang batas parlemen dihitung denga menggunakan model Taagepera.
Dia menjelaskan usulan tersebut juga sudah tertuang dalam permohonan gugatan Perludem ke MK.
"Dalam tawaran kami di dalam permohonan, itu kami menawarkan ambang batas efektif parlemen atau ambang batas parliament effective yang kemudian diperkenalkan oleh Taagepera," ujarnya dalam pesan suara kepada Tribunnews.com, Sabtu (2/3/2024).
Kahfi menjelaskan ada beberapa variabel dalam rumus model Taagepera ini seperti jumlah daerah pemilihan (dapil), jumlah kursi di parlemen, dan jumlah kursi yang diperebutkan dalam satu dapil (district magnitude).
Dia mengungkapkan rumus ini bisa diterapkan karena bersifat ilmiah.
"Itu yang kami coba soroti dan itu penghitungannya sehingga bisa mendapat hasil yang lebih ilmiah untuk menentukan ambang batas parlemen," ujarnya.
Sumber: Tribunnews.com
4 Fakta Sidang Sengketa Pileg 2024 yang Disidangkan MK Mulai Hari Ini, PPP dengan Perkara Terbanyak |
![]() |
---|
Partai Pengusung Gibran saat Pilwalkot Nilai Sebutan Khilaf PDIP Kurang Pas, Hanya Emosional Sesaat |
![]() |
---|
Daftar 19 Caleg Perempuan Partai Gerindra yang Lolos ke DPR RI, Bertambah dari Periode 2019-2024 |
![]() |
---|
Hasto Klaim PDIP Menang 3 Kali Pemilu meski Tanpa Jokowi, Singgung Suara PSI yang Tak Bisa Lolos |
![]() |
---|
Daftar 3 Pendakwah yang Gagal Melaju ke Senayan, Ada Caleg Petahana hingga Ustaz Yusuf Mansur |
![]() |
---|