Breaking News:

Idul Fitri 2024

THR 2024 Kapan Cair? Cek Jadwal hingga Jumlah yang Didapat Sesuai Masa Kerja

Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi satu di antara yang paling ditunggu-tunggu masyarakat jelang Idul Fitri 2024, simak jadwal pencairannya.

Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi Uang. Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi satu di antara yang paling ditunggu-tunggu masyarakat jelang Idul Fitri 2024, simak jadwal pencairannya. 

TRIBUNWOW.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi satu di antara yang paling ditunggu-tunggu masyarakat jelang Idul Fitri 2024.

Sebagian masyarakat pun sudah tak sabar menerima THR dan ramai-ramai menanyakannya di media sosial, 'kapan THR cair?'

Terkait jadwal pencairan THR, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan aturan tentang pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan atau karyawan swasta.

THR keagamaan 2024 wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri 2024.

"Sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan persnya, Senin (18/3/2024).

Baca juga: 3 Resep Sate untuk Buka Puasa Ramadhan: Sate Taichan, Sate Maranggi, Sate Klatak, Pas Coba di Rumah

Siapa Saja yang Mendapatkan THR?

THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Berapa THR yang Diterima?

Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Bagi pekerja/buruh yang dengan masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Baca juga: Idul Fitri Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi BRIN Serentak 10 April, Begini Penjelasannya

Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

Sedangkan untuk pekerja/buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, maka perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Bagaimana Cara Menghitung THR?

Kemnaker membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR peserta pengaduan secara fisik atau tatap muka, dan juga secara online.

Adapun secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151.

(Tribunnews.com, Widya)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Info THR 2024: Jadwal Cair, Penerima dan Besaran

 

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Idul Fitri 2024LebaranTunjangan Hari Raya (THR)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved