Breaking News:

Puasa Ramadhan 2024

Hukum Mimpi Basah di Siang Hari saat Bulan Ramadhan, Apakah Puasanya Batal?

Apabila berhubungan suami istri di siang hari jelas membatalkan puasa, bagaimana dengan mimpi basah?

Editor: Lailatun Niqmah
Magang TribunWow - Risabila
Ilustrasi Ramadhan. Apabila berhubungan suami istri di siang hari jelas membatalkan puasa, bagaimana dengan mimpi basah? 

TRIBUNWOW.COM - Saat Ramadhan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar puasa tetap sah, satu di antaranya adalah melawan syahwat.

Apabila berhubungan suami istri di siang hari jelas membatalkan puasa, bagaimana dengan mimpi basah?

Menurut Ketua Prodi Ilmu Al-Qur'an dan Tafir IAIN Surakarta, Tsalis Muttaqin, pada wawancara Tanya Ustaz dalam Youtube Channel Tribunnews.com, memang ada masalah-masalah yang sangat fikih dalam kaitan ini.

Mengenai mimpi basah, ulama-ulama fikih berpendapat bahwa mimpi itu adalah di luar kesengajaan manusia.

Baca juga: Tak Sempat Mandi Wajib hingga Siang Hari di Bulan Ramadhan, Apa Puasanya Tetap Sah? Simak Hukumnya

"Ketika mimpi itu di luar kesengajaan manusia, setelah subuh atau siang hari ketika berpuasa ternyata mimpi melakukan sesuatu yang menimbulkan keluarnya air mani, maka dia tidak batal puasanya. Namun, ketika dia mandi besar, dia harus hati-hati jangan sampai ada air yang bisa masuk ke dalam anggota tubuhnya yang itu justru dapat membatalkan puasa," ujar Tsalis.

Terkait dengan ini, akan berbeda dengan orang yang ternyata dia memandang sesuatu dengan nafsu.

Tsalis menjelaskan, misalnya, ada laki-laki yang memandang perempuan dengan nafsu.

Di saat dia berpuasa, terjadi nafsu yang kuat sehingga menjadikannya keluar air mani.

Terjadinya hal tersebut menyebabkan puasanya batal, karena ada kesengajaan.

Andaikan dia berpaling dari sesuatu yang membuatnya nafsu, pasti nafsunya akan reda dan tidak akan membuatnya mengeluarkan air mani.

Meskipun laki-laki tidak menyentuh perempuan dan hanya membayangkannya, puasanya akan tetap batal karena unsur kesengajaan.

"Jadi, pada prinsipnya, keluarnya air mani dengan unsur kesengajaan di bulan Ramadhan dapat menimbulkan dosa dan membatalkan puasa. Namun, jika air mani keluar karena mimpi, maka dia tidak berdosa dan puasanya tidak batal," kata Tsalis.

Baca juga: Cara Mandi Wajib untuk Laki-laki, Dilengkapi Doa sesudah Mandi Junub Bahasa Arab, Latin, dan Artinya

Lalu, bagaimana jika pasangan suami istri berhubungan di malam hari, dan ternyata tertidur hingga Imsak atau azan Subuh?

Tsalis menyebut, menurut mahzab Imam Syafi'i, puasa pasangan tersebut tidak batal.

Hal itu dikarenakan hubungan suami istri yang dilakukan terjadi pada malam hari sebelum puasa.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Puasa Ramadhan 2024Mimpi basahAir Mani
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved