Breaking News:

Puasa Ramadhan 2024

Apakah Ibu Hamil Wajib Membayarkan Zakat Fitrah Anak yang Dikandungan? Berikut Penjelasan Buya Yahya

Berikut penjelasan Buya Yahya terkait kewajiban zakat fitrah untuk anak yang berada dalam kandungan bagi ibu hamil.

Youtube/Buya Yahya
Buya Yahya saat menjelaskan mengenai kewajiban ibu hamil membayarkan zakat fitrah untuk anak yang berada dalam kandungan. 

TRIBUNWOW - Bagi umat muslim, zakat fitrah merupakan hal yang wajib di bayarkan.

Zakat fitrah biasanya dibayarkan saat Ramadhan hingga sebelum sholat Idul Fitri pada tanggal 1 syawal.

Dikarenakan bersifat wajib, bagi seorang ibu hamil apakah harus untuk membayarkan zakat fitrahnya untuk bayi yang dikandungnya?

Ulama Buya Yahya dalam Youtubenya menjelaskan mengenai zakat fitrah untuk janin dalam kandungan.

"Jadi kalau ada bayi yang tidak terlahir sebelum Magrib maka gak wajib zakat."

"Misalnya lahirnya habis Magrib (akhir Ramadhan), mazhab Syafi'i bagaimana, gak menemui Ramadhan, gak wajib zakat."

"Mazhab Abu Hanifah, mazhab Syafi'i enggak, karena lahirnya setelah Magrib." ujar Buya Yahya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pendapat ulama ahli jumhur dan ahli ilmu, bahwa ibu hamil yang mengandung janin tidak wajib zakat.

"Seperti itulah pendapat ulama ahli jumhur, ahli ilmu tidak wajib zakat." ucap Buya Yahya.

Baca juga: Bagaimana Hukum Melihat Kemaluan Istri saat Puasa Ramadhan? Simak Jawaban Buya Yahya

Hal yang sama juga dijelaskan dalam kitab Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib tentang zakat untuk bayi dalam kandungan.

“Begitu juga tidak wajib mengeluarkan zakat atas bayi yang ragu apakah lahir sebelum terbenamnya matahari di hari akhir Ramadan atau setelahnya.

Dan diambil dari perkataan mushannif bahwa jika sebagian janin keluar sebelum terbenamnya matahari, sedangkan bagian janin yang lain keluar setelahnya maka tidak wajib mengeluarkan zakat, sebab bayi tersebut masih disebut janin selama belum sempurna terpisahnya (dari kandungan),” (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib, juz 6, hal. 335).

Hal tersebut berarti membayarkan zakat fitrah untuk janin dalam kandungan saat hari akhir bulan Ramadhan adalah hal yang tidak wajib.

(TribunWow.com/Magang/Pradipta Eva Kusuma)

Ikuti Saluran WhatsApp TribunWow dan Google News TribunWow untuk update berita populer lainnya

Tags:
Puasa Ramadhan 2024zakat fitrahIbu hamilBuya Yahya
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved