Puasa Ramadhan 2024
Bagaimana Hukum Melihat Kemaluan Istri saat Puasa Ramadhan? Simak Jawaban Buya Yahya
KH Yahya Zainul Ma’arif Jamzuri atau yang akrab disapa Buya Yahya menjelaskan hukum melihat kemaluan pasangan ketika Puasa Ramadhan.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Saat bulan Ramadhan, hati-hati dalam bertindak agar tidak membatalkan puasa atau mengurangi pahala puasa sangatlah penting dilakukan.
Lantas, bagaimana hukumnya jika seseorang melihat kemaluan pasangan saat puasa?
KH Yahya Zainul Ma’arif Jamzuri atau yang akrab disapa Buya Yahya menjelaskan hukum melihat kemaluan pasangan ketika Puasa Ramadhan.
Buya Yahya menegaskan melihat kemaluan istri bagi seorang suami adalah tidak haram, begitu juga sebaliknya.
Baca juga: Batas Waktu Sikat Gigi saat Puasa Ramadhan, Jangan sampai Lewat Waktu Ini, MUI Sebut Bisa Makruh
"Melihat (mohon maaf) kemaluan istri bagi seorang suami adalah tidak haram begitu juga sebaliknya, akan tetapi hanya makruh saja," kata Buya dikutip Serambinews.com dari laman buyayahya.org, Kamis (16/3/2024).
"Begitu pula melihat kemaluan pasangan saat bulan Ramadhan hukumnya adalah sama tidak haram dan hanya makruh," lanjut Buya.
Hanya saja, jika melihat kemaluan pasangan sampai dapat membangkitkan syahwatnya, maka saat itu menjadi haram.
"Kecuali jika melihat akan membangkitkan syahwatnya hingga keluar air mani atau menjadi bersenggama maka saat itu menjadi haram. Jika hanya melihat saja biarpun dengan syahwat asal tidak sampai menyebabkan keluar mani atau melakukan persenggamaan, maka itu tidak diharamkan," imbuh Buya.
Sebab sambung Buya, bersenggama biarpun tanpa keluar mani dan mengeluarkan air mani dengan sengaja adalah membatalkan puasa dan haram hukumnya.
"Maka jika melihat kemaluan pasangan menyebabkan keluar mani atau bersenggama maka hukumnya haram.
Karena melihatnya tersebut menyebabkan keharaman maka hukumnya yang semula tidak haram menjadi haram. Wallahu a’lam bish-shawab," pungkas Buya.
Hukum Berhubungan Intim saat Ramadhan
Bagi pasangan suami istri atau pasutri yang sudah menikah, melakukan hubungan intim merupakan sebuah kebutuhan.
Namun perlu diingat, melakukan aktivitas ini pada siang hari Ramadhan adalah hal yang dilarang dalam Islam.
Perbuatan bersetubuh, berhubungan intim atau bersenggama di siang hari Ramadhan adalah dosa besar bagi pasangan suami istri yang melakukannya.
Lantas bagaimana jika pasutri sudah terlanjur berhubungan intim di siang hari Ramadhan?
Terkait hal tersebut, pendiri Pondok Pesantren LPD Al Bahjah, Buya Yahya menjelaskan bahwa melakukan hubungan intim, atau jimak, di siang hari bulan Ramadhan adalah dilarang secara tegas.
Baca juga: Apakah Mencicipi Makanan Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan? Simak Hukumnya Menurut Ustaz
Hal ini tidak hanya mencakup aktivitas tersebut dengan istri, tetapi juga dengan orang lain.
Dalam Islam, melakukan jimak di siang hari bulan puasa adalah dosa besar.
Dalam konteks ini, Buya Yahya menegaskan bahwa jika seseorang sengaja melakukan hubungan intim dengan istri di siang hari bulan Ramadhan, mereka berada dalam pelanggaran serius terhadap aturan agama.
"Aturan ini berlaku bagi setiap orang yang berpuasa dan berada dalam keadaan sehat," kata Buya Yahya dilansir Serambinews.com dari laman Al Bahjah, Jumat (15/3/2024).
Kafarat dan Hukuman
Selanjutnya, Buya Yahya menyampaikan bahwa jika seseorang melakukan pelanggaran ini, mereka harus membayar kafarat (denda) yang ditentukan.
"Kafarat ini termasuk memerdekakan budak jika memungkinkan, atau berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
Namun, jika seseorang tidak mampu melakukan kafarat tersebut, mereka harus memberi makan 60 fakir miskin sebagai gantinya," sambung Buya Yahya.
Pentingnya Taubat dan Istighfar
Namun, Buya Yahya menegaskan bahwa kafarat yang dikenakan oleh aturan agama ini tidak dapat dianggap enteng.
Baca juga: Tak Sempat Mandi Wajib hingga Siang Hari di Bulan Ramadhan, Apa Puasanya Tetap Sah? Simak Hukumnya
Bahkan jika seseorang membatalkan puasanya setelah melakukan pelanggaran tersebut, dosa besar tetap tercatat di hadapan Allah SWT.
Dalam penjelasannya, Buya Yahya menyoroti pentingnya taubat dan istighfar (memohon ampunan) bagi mereka yang melakukan pelanggaran tersebut.
Meskipun kafarat harus dilaksanakan sesuai ketentuan agama, penting untuk memperbaiki diri dan berusaha untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa depan.
Menjaga Kehormatan Bulan Ramadan
Dalam konteks hukum agama Islam, Buya Yahya mengingatkan umat Islam untuk menjaga kehormatan bulan Ramadan dengan tidak hanya menahan diri dari makan dan minum, tetapi juga dari segala bentuk perbuatan yang dapat merusak kesucian dan kekhususan bulan yang penuh berkah ini. (*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Hukum Melihat Kemaluan Istri saat Puasa
Sumber: Serambi Indonesia
Inilah Batasan Waktu Sahur saat Puasa Ramadhan, Lengkap dengan Bacaan Niat dan Doa Buka Puasa |
![]() |
---|
Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Dilengkapi Waktu yang Tepat Membayarnya |
![]() |
---|
Niat Zakat Fitrah Diri Sendiri, Istri, Anak dan Seluruh Keluarga, Dilengkapi Batas Akhir Membayarnya |
![]() |
---|
Jadwal Imsakiyah Bandung Puasa Ramadhan 2024 Hari Ini, Dilengkapi Resep Kwetiau Kuah untuk Sahur |
![]() |
---|
Jadwal Imsakiyah Magelang Puasa Ramadhan Hari Ini Selasa 9 April 2024, Dilengkapi Jadwal Sholat |
![]() |
---|