Pemilu 2024
Mengapa Hak Angket DPR Tak Kunjung Bergulir? Ini Kata Parpol hingga Analisis Pengamat Politik
Hingga hari ini, Kamis (7/3/2023), belum ada satupun partai di DPR yang menggulirkan secara resmi Hak Angket di DPR. Ini penyebabnya?
Editor: Rekarinta Vintoko
Dalam menyiapkan naskah akademik, Djarot pun menyebut butuh komunikasi dengan para pihak yang mendukung hak angket.
Baca juga: Kata 3 Ormas Agama soal Usulan Hak Angket untuk Ungkit Dugaan Kecurangan Pemilu, Beri Jawaban Kompak
Sikap PKB
Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan mengaku, pihaknya menunggu PDIP sebagai “saudara tua” untuk menggulirkan hak angket.
Daniel menyebut parpol pengusung Anies-Muhaimin telah sepakat menggulirkan hak angket.
Parpol pengusung Anies-Muhaimin diketahui telah menggelar pertemuan di tingkat sekjen dan mengumumkan keputusan tersebut pada 22 Februari lalu.
Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah mengatakan hingga saat ini tak ada instruksi dari Cak Imin yang juga Ketua Umum PKB untuk mengajukan hak angket guna menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.
Menurut dia, Cak Imin paham bahwa pengajuan hak angket merupakan hak setiap anggota parlemen.
"Tidak ada arahan (dari Cak Imin) karena beliau percaya kita tahu apa fungsi kita," kata Luluk di gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Dia menilai Cak Imin tak pernah melarang anggotanya berbicara ihwal hak angket.
"Selama ini saya tidak pernah dilarang untuk bicara apa pun, sepanjang tidak ada larangan sih," ujarnya.
Alasan PPP
Sekretaris fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI, Achmad Baidowi alias Awiek mengungkapkan alasan partainya belum memutuskan mendukung hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Awiek mengatakan saat ini seluruh pengurus partai di seluruh tingkatan sedang fokus mengawasi rekapitulasi suara.
"Karena apa, kami baru saja, saya ini baru kontrol penghitungan di KPU-KPU dan mayoritas fraksi PPP di daerah pemilihannya mengamankan suaranya," kata Awiek di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/3).
Dia menegaskan pengajuan hak angket tidak melalui menyampaikan pandangan dalam rapat paripurna DPR, namun pengajuan secara tertulis kepada pimpinan DPR RI.
Sumber: Tribunnews.com
4 Fakta Sidang Sengketa Pileg 2024 yang Disidangkan MK Mulai Hari Ini, PPP dengan Perkara Terbanyak |
![]() |
---|
Partai Pengusung Gibran saat Pilwalkot Nilai Sebutan Khilaf PDIP Kurang Pas, Hanya Emosional Sesaat |
![]() |
---|
Daftar 19 Caleg Perempuan Partai Gerindra yang Lolos ke DPR RI, Bertambah dari Periode 2019-2024 |
![]() |
---|
Hasto Klaim PDIP Menang 3 Kali Pemilu meski Tanpa Jokowi, Singgung Suara PSI yang Tak Bisa Lolos |
![]() |
---|
Daftar 3 Pendakwah yang Gagal Melaju ke Senayan, Ada Caleg Petahana hingga Ustaz Yusuf Mansur |
![]() |
---|