Breaking News:

Pilpres 2024

5 Fakta Ganjar Dituding Terlibat Gratifikasi: Dilaporkan ke KPK oleh IPW hingga Bantahan Capres 03

Publik digegerkan dengan kabar Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Indonesia Police Watch.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo di Blora, Jawa Tengah, Kamis (4/1/2024). Terbaru, publik digegerkan dengan kabar Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Indonesia Police Watch, Selasa 5 Maret 2024, berikut rangkumannya. 

TRIBUNWOW.COM - Publik digegerkan dengan kabar Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Indonesia Police Watch (IPW).

IPW melaporkan Ganjar Pranowo ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi cashback perusahaan asuransi senilai Rp 100 miliar.

Tak terima dituding menerima gratifikasi, Ganjar Pranowo pun langsung memberikan bantahan.

Berikut ini fakta-fakta terkait pelaporan Ganjar Pranowo ke KPK oleh IPW, Selasa 5 Maret 2024:

Baca juga: Banjir Pujian ke Mahfud MD yang Sebut Dirinya Mantan Cawapres tapi Panggil Ganjar Pranowo Capres

Cashback Mencapai 16 Persen, Dibagi ke 3 Pihak

Selain Ganjar Pranowo, eks Direktur Utama (Dirut) Bank Jateng berinisial S juga turut dilaporkan dalam kasus dugaan gratifikasi ini.

Hal tersebut diungkap oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.

"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi," kata Sugeng dilansir WartakotaLive.com, Selasa (5/3/2024).

Sugeng Teguh Santoso mengungkap, dalam kasus ini perusahaan asuransi tersebut memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback.

Cashback yang didapat diduga mencapai 16 persen dan dibagikan kepada tiga pihak.

Yakni lima persen dibagikan untuk operasional Bank Jateng, lalu 5,5 persen diberikan pada pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah atau kepala daerah.

Serta 5,5 persen lainnya diberikan pada pemegang saham pengendali Bank Jateng.

Sugeng menyebut, kepala daerah yang menerima cashback tersebut diduga adalah kepala daerah di Jawa Tengah dengan inisial GP.

"Yang diduga adalah kepala daerah jawa tengah dengan inisial GP," ungkap Sugeng.

Nilai Gratifikasi Diduga Lebih dari Rp 100 Miliar

Dalam bukti tanda terima laporan Sugeng disebutkan, laporan itu menyangkut dugaan gratifikasi/suap/penyalahgunaan wewenang Direktur Utama Bank BPD Jateng periode 2014-2023 berinisial S.

Aliran dana dalam kasus itu diduga mengarah ke Ganjar selaku Gubernur Jawa Tengah.

"Terkait dengan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen," sebagaimana dikutip dari tanda terima laporan itu.

Adapun nilai dugaan gratifikasi atau suap itu mencapai lebih dari Rp 100 miliar.

Angka tersebut senilai dengan 5,5 persen cashback yang diberikan perusahaan asuransi.

"Lebih dari 100 miliar. Direktur Bank Jateng S ini mengundurkan diri tahun 2023 sesaat sebelum pilpres ya," kata Sugeng.

Reaksi KPK

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan telah menerima laporan IPW tersebut.

"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat yang dimaksud," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (5/3/2024).

Ali mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti aduan tersebut dengan melakukan klarifikasi.

Adapun laporan di KPK diproses oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.

"Kami segera tindak lanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian Pengaduan Masyarakat KPK," tutur Ali.

Baca juga: Hasil Real Count KPU Pukul 11.00 WIB: Anies 24,49 Persen, Prabowo 58,82 Persen, Ganjar 16,68 Persen

TPN Sebut Ini Gerakan Politik

Terkait dilaporkannya Ganjar ke KPK, Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menuding laporan terhadap Ganjar adalah sebuah gerakan politik.

"Kami melihat ini suatu gerakan politik, ya bukan suatu murni gerakan yang menegakkan keadilan," kata Chico kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).

Chico menduga, gerakan politik itu menandakan ketidaksukaan pihak-pihak tertentu kepada sosok Ganjar.

Sebab, kata Chico, Ganjar adalah sosok yang pertama kali menggulirkan rencana hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Kita melihat, kita tahu sekarang dengan adanya masa-masa pemilu yang belum berakhir, dan terkait banyak hal yang terjadi, seperti disinyalir banyaknya pelanggaran pemilu, dalam kampanye kecurangan-kecurangan."

"Dan penilaian dari kami ini, dugaan kami ini adalah adanya ketidaksukaan dari berbagai pihak dengan kemudian mendorong untuk melakukan gerakan politik dengan melaporkan Bank Jateng dan kemudian berimbasnya suatu magnetifitas dengan Pak Ganjar," kata politikus PDI-P ini.

Chico juga menilai laporan itu terlihat sangat dipaksakan.

Ia mengaku sudah melihat dan memeriksa situs resmi Indonesia Police Watch (IPW) sebagai pihak pelapor Ganjar.

"Kalau kita lihat dari laman resmi IPW, fungsi-fungsinya dia beberkan di sana. Kami tidak melihat ada fungsi melaporkan sesuatu yang tidak berhubungan dengan Polri ke KPK."

"Dan ini terlihat dalam tanda kutip sangat kebetulan ketika Pak Ganjar orang pertama yang melontarkan untuk menggulirkan hak angket, kemudian terjadilah laporan seperti ini," kata Chico.

Bantahan Ganjar Pranowo

Ganjar Pranowo tegas membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan gratifikasi.

Pasalnya, Ganjar merasa tidak pernah menerima pemberian uang atau gratifikasi seperti yang dituduhkan oleh IPW.

"Saya tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi dari yang dia tuduhkan," katanya, dilansir WartakotaLive.com, Selasa (5/3/2024). (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Ganjar Diduga Terlibat Gratifikasi: Terkait Cashback Perusahaan Asuransi, TPN Beri Pembelaan, dan di WartaKotalive.com dengan judul Respon Ganjar Pranowo Usai Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Suap Rp 100 Miliar, TPN: Terkait Hak Angket.

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Pilpres 2024Ganjar PranowoGratifikasiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Indonesia Police Watch (IPW)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved