Breaking News:

Pemilu 2024

Kata 3 Parpol yang Dipastikan Lolos ke Senayan soal Putusan MK Ubah Ketentuan Ambang Batas Parlemen

Mahkamah Konsitusi (MK) mengubah ketentuan soal ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen, Kamis (29/2/2024).

Tribunnews/Igman Ibrahim
Menkopolhukam RI Mahfud MD memberikan ultimatum kepada para anggota DPR RI saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). Mahkamah Konsitusi (MK) mengubah ketentuan soal ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen, Kamis (29/2/2024). 

Eddy menyatakan keputusan ini nantinya akan memberikan keselamatan bagi masyarakat dalam hak demokrasi, terlebih jika ambang batas parlemen nantinya benar-benar dihapus dari yang sebelumnya 4 persen.

Baca juga: Persaingan 2 Cucu Presiden Soekarno dari Dapil yang Sama namun Partai Berbeda, PDIP Vs Gerindra

- Partai Nasdem

Sekjen Partai Nasdem Hermawi Taslim mengatakan pihaknya meminta agar ambang batas tak dihapus dan tetap diberlakukan.

Kata Taslim, ambang batas tetap harus ada, sebagai bentuk praktik demokrasi yang modern dan mewujudkan partai politik yang ideal masuk ke parlemen.

"Pemberlakuan ambang batas parlemen adalah sebuah praktik demokrasi modern dalam rangka konsolidasi demokrasi, untuk mewujudkan jumlah partai yg ideal dalam keikut sertaan pada pemilu," kata Taslim kepada Tribunnews, Jumat (1/3/2024).

Kata dia, praktik demokrasi yang memiliki ambang batas sejatinya akan menciptakan proses yang sehat. (TribuNWow.com)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
ambang batas parlemenMahkamah KonstitusiPDIPPartai PolitikPartai Nasdem
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved