Pemilu 2024
Kata 3 Parpol yang Dipastikan Lolos ke Senayan soal Putusan MK Ubah Ketentuan Ambang Batas Parlemen
Mahkamah Konsitusi (MK) mengubah ketentuan soal ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen, Kamis (29/2/2024).
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Eddy menyatakan keputusan ini nantinya akan memberikan keselamatan bagi masyarakat dalam hak demokrasi, terlebih jika ambang batas parlemen nantinya benar-benar dihapus dari yang sebelumnya 4 persen.
Baca juga: Persaingan 2 Cucu Presiden Soekarno dari Dapil yang Sama namun Partai Berbeda, PDIP Vs Gerindra
- Partai Nasdem
Sekjen Partai Nasdem Hermawi Taslim mengatakan pihaknya meminta agar ambang batas tak dihapus dan tetap diberlakukan.
Kata Taslim, ambang batas tetap harus ada, sebagai bentuk praktik demokrasi yang modern dan mewujudkan partai politik yang ideal masuk ke parlemen.
"Pemberlakuan ambang batas parlemen adalah sebuah praktik demokrasi modern dalam rangka konsolidasi demokrasi, untuk mewujudkan jumlah partai yg ideal dalam keikut sertaan pada pemilu," kata Taslim kepada Tribunnews, Jumat (1/3/2024).
Kata dia, praktik demokrasi yang memiliki ambang batas sejatinya akan menciptakan proses yang sehat. (TribuNWow.com)
Sumber: TribunWow.com
4 Fakta Sidang Sengketa Pileg 2024 yang Disidangkan MK Mulai Hari Ini, PPP dengan Perkara Terbanyak |
![]() |
---|
Partai Pengusung Gibran saat Pilwalkot Nilai Sebutan Khilaf PDIP Kurang Pas, Hanya Emosional Sesaat |
![]() |
---|
Daftar 19 Caleg Perempuan Partai Gerindra yang Lolos ke DPR RI, Bertambah dari Periode 2019-2024 |
![]() |
---|
Hasto Klaim PDIP Menang 3 Kali Pemilu meski Tanpa Jokowi, Singgung Suara PSI yang Tak Bisa Lolos |
![]() |
---|
Daftar 3 Pendakwah yang Gagal Melaju ke Senayan, Ada Caleg Petahana hingga Ustaz Yusuf Mansur |
![]() |
---|