Pemilu 2024
Kata 3 Parpol yang Dipastikan Lolos ke Senayan soal Putusan MK Ubah Ketentuan Ambang Batas Parlemen
Mahkamah Konsitusi (MK) mengubah ketentuan soal ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen, Kamis (29/2/2024).
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Mahkamah Konsitusi (MK) mengubah ketentuan soal ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen, Kamis (29/2/2024).
Dikutip dari situs MK, Ketentuan itu dinilai tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum.
Olehnya, MK mengabulan permohonan pemohon untuk sebagian dalam ketentuan ambang batas.
Baca juga: Real Count KPU Suara Masuk 58,7 Persen: 1 Partai Politik Susul Penuhi Ambang Batas Parlemen 4 Persen
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian."
"Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan.
Menanggai hal itu, sebanyak tiga parpol yang sudah lolos parlemen karena mendapatkan lebih dari 4 persen suara ikut berkomentar.
- PDIP
Dikutip dari Kompas.com, anggota DPR yang juga politisi PDIP Hendrawan menilai pengubahan putusan MK itu seharusnya dinaikkan lebih dari empat persen.
Menurut Hendrawan kenaikan ambang batas dianggap lebih masuk akal.
Ia mengatakan, tak hanya PDIP yang mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen dari empat persen.
Hendrawan menyebut, partai politik besar rata-rata menginginkan ambang batas parlemen dinaikkan.
Sedangkan partai politik baru mengusulkan angka ambang batas parlemen diturunkan.
Akan tetapi Hendrawan tidak mengungkapkan secara detail terkait partai politik yang ia maksud.
Baca juga: Isu PPP Kembali Masuk ke Pemerintahan Selanjutnya, 2 Menteri Jokowi Beda Partai Kompak Beri Jawaban

- PAN
Dikutip dari Tribunnews, Sekjen PAN Eddy Soeparno menyatakan partainya menghargai keputusan MK soal ambang batas parlemen.
Eddy menyebut dalam waktu dekat pihaknya akan mempelajari secara detail isi putusan itu.
"Kami menghargai mengapresiasi keputusan tersebut kami akan mempelajari detailnya," kata Eddy kepada Tribunnews, Kamis (29/2/2024).
Sumber: TribunWow.com
4 Fakta Sidang Sengketa Pileg 2024 yang Disidangkan MK Mulai Hari Ini, PPP dengan Perkara Terbanyak |
![]() |
---|
Partai Pengusung Gibran saat Pilwalkot Nilai Sebutan Khilaf PDIP Kurang Pas, Hanya Emosional Sesaat |
![]() |
---|
Daftar 19 Caleg Perempuan Partai Gerindra yang Lolos ke DPR RI, Bertambah dari Periode 2019-2024 |
![]() |
---|
Hasto Klaim PDIP Menang 3 Kali Pemilu meski Tanpa Jokowi, Singgung Suara PSI yang Tak Bisa Lolos |
![]() |
---|
Daftar 3 Pendakwah yang Gagal Melaju ke Senayan, Ada Caleg Petahana hingga Ustaz Yusuf Mansur |
![]() |
---|