Breaking News:

Pemilu 2024

Kata 3 Parpol yang Dipastikan Lolos ke Senayan soal Putusan MK Ubah Ketentuan Ambang Batas Parlemen

Mahkamah Konsitusi (MK) mengubah ketentuan soal ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen, Kamis (29/2/2024).

Tribunnews/Igman Ibrahim
Menkopolhukam RI Mahfud MD memberikan ultimatum kepada para anggota DPR RI saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). Mahkamah Konsitusi (MK) mengubah ketentuan soal ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen, Kamis (29/2/2024). 

TRIBUNWOW.COM - Mahkamah Konsitusi (MK) mengubah ketentuan soal ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen, Kamis (29/2/2024).

Dikutip dari situs MK, Ketentuan itu dinilai tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum.

Olehnya, MK mengabulan permohonan pemohon untuk sebagian dalam ketentuan ambang batas.

Baca juga: Real Count KPU Suara Masuk 58,7 Persen: 1 Partai Politik Susul Penuhi Ambang Batas Parlemen 4 Persen

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian."

"Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan.

Menanggai hal itu, sebanyak tiga parpol yang sudah lolos parlemen karena mendapatkan lebih dari 4 persen suara ikut berkomentar.

- PDIP

Dikutip dari Kompas.com, anggota DPR yang juga politisi PDIP Hendrawan menilai pengubahan putusan MK itu seharusnya dinaikkan lebih dari empat persen.

Menurut Hendrawan kenaikan ambang batas dianggap lebih masuk akal.

Ia mengatakan, tak hanya PDIP yang mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen dari empat persen.

Hendrawan menyebut, partai politik besar rata-rata menginginkan ambang batas parlemen dinaikkan.

Sedangkan partai politik baru mengusulkan angka ambang batas parlemen diturunkan.

Akan tetapi Hendrawan tidak mengungkapkan secara detail terkait partai politik yang ia maksud.

Baca juga: Isu PPP Kembali Masuk ke Pemerintahan Selanjutnya, 2 Menteri Jokowi Beda Partai Kompak Beri Jawaban

Sejumlah Anggota DPR berfoto dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR - DPD Tahun 2023 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Sejumlah Anggota DPR berfoto dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR - DPD Tahun 2023 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

- PAN

Dikutip dari Tribunnews, Sekjen PAN Eddy Soeparno menyatakan partainya menghargai keputusan MK soal ambang batas parlemen.

Eddy menyebut dalam waktu dekat pihaknya akan mempelajari secara detail isi putusan itu.

"Kami menghargai mengapresiasi keputusan tersebut kami akan mempelajari detailnya," kata Eddy kepada Tribunnews, Kamis (29/2/2024).

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
ambang batas parlemenMahkamah KonstitusiPDIPPartai PolitikPartai Nasdem
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved