Kabinet Jokowi
Polemik Pemberian Gelar Kehormatan Prabowo, Permasalahkan Karier Militer hingga Kata Ajudan Habibie
Prabowo Subianto tidak pergi dari militer lantaran pensiun seperti halnya para penerima gelar yang lainnya.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Terjadi pro dan kontra dalam pemberian gelar kehormatan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto oleh Presiden Jokowi, Rabu (28/2/2024).
Pemberian gelar kehormatan itu menjadikan Prabowo Subianto bergelar Jenderal Bintang empat.
Namun, sejumlah pihak ada yang menganggap pemberian gelar tersebut jadi problem.
Baca juga: Prabowo Gelar Acara Syukuran dengan Keluarga setelah Menerima Penghargaan dari Presiden Jokowi
Dikutip dari Kompas.com, Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan mengatakan polemik itu muncul lantaran Prabowo Subianto sempat diberhentikan dari karier militernya.
Prabowo Subianto tidak pergi dari militer lantaran pensiun seperti halnya para penerima gelar yang lainnya.
“Sebuah kontradiksi jika sosok yang diberhentikan dari dinas kemiliteran kemudian dianugerahi gelar kehormatan kemiliteran,” kata Halili dalam siaran pers yang diterima, Rabu (28/2/2024).
Pemberhentian Prabowo dari karier militer pun juga terkait dengan keterlibatan penculikan yang dilakukan pada tahun 1998 yang lalu.
Sehingga Prabowo bisa dianggap sebagai seorang pelanggar HAM namun mendapatkan gelar penghargaan.
Ia juga menyoroti Jokowi yang dianggap bertentangan dengan hukum negara.
Baca juga: Mabes TNI Tegaskan Prabowo Subianto Tak Pernah Dipecat dari ABRI, Ungkap Isi Kepres 1998
“Maka, langkah politik Jokowi tersebut nyata-nyata bertentangan dengan hukum negara tentang pemberhentian Prabowo," katanya.
"Pada saat yang sama melecehkan para korban dan pembela HAM yang hingga detik ini terus berjuang mencari keadilan,” ujar Halili.
Sementara itu, Politikus PDI Perjuangan TB Hasanudin mengatakan langkah Jokowi yang keliru.
Sebelum memberikan gelar, seharusnya Jokowi mencabut Keputusan presiden tentang Pemberhentian Prabowo dari Institusi TNI yang diteken oleh Presiden BJ Habibie.

"Kebetulan saya ajudannya Pak Habibie, ketika Pak Prabowo itu diberhentikan sebagai prajurit TNI, seorang perwira tinggi itu diberhentikan dengan keppres," kata Hasanudin di kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (28/2/2024).
"Jadi kalau mau memberikan lagi pangkat baru maka harus mencabut keppres yang lama dan dikeluarkan lagi keppres yang baru," ujar pensiunan jenderal bintang 2 itu.
Sumber: TribunWow.com
Jokowi Minta Maaf ke Para Menteri saat Sidang Kabinet Terakhir: Mohon Maaf Sebesar-besarnya |
![]() |
---|
Jokowi Dianggap Tak Malu Lakukan Nepotisme dalam Pelantikan 3 Wakil Menteri dari Orang Dekat Prabowo |
![]() |
---|
3 Momen Menarik Pertemuan PM Singapura dengan Jokowi yang Didampingi Prabowo, Beda Cara Jabat Tangan |
![]() |
---|
2 Kali Pertemuan Prabowo dan Menlu Singapura Vivian Balakrishnan dalam Waktu 6 Bulan, Apa Bedanya? |
![]() |
---|
100 Hari Pertama AHY Jadi Menteri ATR/ BPN: Dapat Puluhan Surat hingga Apakah Target Sudah Tercapai? |
![]() |
---|