Breaking News:

Pemilu 2024

Diduga Tak Pilih Istri Kades yang Nyaleg, 2 Ketua RT Dipecat: Tahu-tahu Dikirimi Surat Pemberhentian

Dua Ketua RT di Desa Sumberpinang, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, dipecat sang kades, diduga karena Pemilu 2024.

Editor: Lailatun Niqmah
TribunJatim.com/Izi Hartono
Astun, Ketua RT yang dipecat diduga karena tak pilih istri kades yang nyaleg saat menunjukkan surat pemecatannya. 

TRIBUNWOW.COM - Dua Ketua RT di Desa Sumberpinang, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, dipecat sang kades, diduga karena Pemilu 2024.

Pemberhentian dua ketua RT ini diduga karena tidak memilih Nur Fatila, istri sang kades, yang maju menjadi caleg DPRD Situbondo.

Istri Ahmad Rasidi itu diketahui merupakan caleg dari PKB.

Baca juga: Cerita 3 Caleg Stres karena Kalah Pemilu, akibatkan Orang Lain Tewas hingga Yakin Segera Dilantik

Satu di antara Ketua RT yang dipecat, Astun mengatakan, tiba-tiba dirinya dikirimi surat pemberhentian, yang ditandatangani Ahmad Rasidi.

Meski belum mengetahui penyebab pemecatan terhadap dirinya, Astun menduga kuat bahwa alasannya terkait permasalahan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

"Yang dipecat itu, hanya ketua RT 3 dan 4," kata Atsun saat ditemui di rumahnya, Senin (26/2/2024).

Astun mengaku merasa tidak ada masalah dengan Ahmad Rasidi sehingga bingung ketika dirinya dipecat secara sepihak.

Kendati demikian, Atsun menyebut sempat diberikan Surat Keputusan (SK) dari Ahmad Rasidi yang berisi permintaan agar warga sekitar mendukung Nur Fatila yang nyaleg.

Namun, dia mengaku menolak ajakan tersebut.

"Milih tidak milih itu hak rakyat dan bukan Ketua RT. Ndak tahu, setelah pemilihan saya diberhentikan," ujarnya.

Di sisi lain, Atsun mengaku mengetahui pemecatan terhadap dirinya sebagai Ketua RT dari warga sekitar dan bukan dari pihak desa secara langsung.

Dia mengatakan langsung dikirimi surat pemberhentian ke kediamannya dan sudah ditandatangani Ahmad Rasidi.

"Tahu-tahunya, saya dikirimi surat pemberhentian yang ditandatangani kepala desa tertanggal 18 Februari 2024,"uturnya.

Kendati demikian, Atsun menolak pemberhentian secara sepihak terhadapnya lantaran tidak ada alasan yang jelas.

Namun, dia mengaku tidak bisa berbuat banyak atas keputusan ini.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Pemilu 2024Calon Legislatif (Caleg)SitubondoKepala Desa (kades)Ketua RT
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved