Breaking News:

Pilpres 2024

3 Pernyataan Ganjar Pranowo setelah Pencoblosan yang Tuai Polemik, Hak Angket hingga Sirekap

Ganjar Pranowo merasa jadi korban kecurangan yang dilakukan selama Pemilu hingga terus membuat pernyataan kontroversial, berikut di antaranya.

Tribunnews/ Rachmat W Nugroho
Calon Presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo, ditemui di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Minggu (31/12/2023) 

TRIBUNWOW.COM - Calon Presiden Ganjar Pranowo tak henti-hentinya mengeluarkan pernyataan yang menuai polemik.

Sejumlah pernyataan Ganjar Pranowo dikeluarkan setelah melihat hasil quick count hingga real count yang dibuka oleh KPU RI.

Ganjar Pranowo merasa jadi korban kecurangan yang dilakukan selama Pemilu hingga terus membuat pernyataan kontroversial, berikut di antaranya.

Baca juga: Update Real Count KPU 75,22 Persen: Ganjar 16,98 Persen, Anies 24,08 Persen, Prabowo 58,93 Persen

- Hak Angket

Calon Presiden Ganjar Pranowo meminta dua partai pengusungnya yang duduk di DPR RI untuk menggunakan hak angket mereka.

Dua partai itu adalah PDIP dan PPP.

"Dalam hal ini, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggungjawaban KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) selaku penyelenggara Pemilu," kata Ganjar dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).

Bahkan, Ganjar mendorong kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar untuk menggunakan hak angket terkait kecurangan Pemilu 2024.

Diketahui, Hak angket DPR merupakan satu di antara hak istimewa yang dimiliki untuk menjalankan tugas dan fungsi DPR RI. 

Baca juga: Hasil Real Count KPU Pukul 20.00 WIB: Anies 24,16 Persen, Prabowo 58,79 Persen, Ganjar 17,04 Persen

Dikutip dari situs resmi DPR, hak angket adalah hal untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hak angket DPR RI diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

- Sirekap

Dikutip dari Kompas.com, Ganjar Pranowo menganggap KPU RI telah melakukan kesalahan dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Kesalahan itu, menurut Ganjar, dapat dilihat dari input data daftar pemilih tetap (DPT) di setiap tempat pemungutan suara (TPS).

Menurut dia, ada contoh kasus di mana DPT yang tercatat di Sirekap berjumlah lebih dari 300 orang.

"Masak kaya gitu mau kita terima? Yang kita butuhkan sebetulnya adalah pengakuan dari KPU atau pembuatnya 'Ya kami salah' itu paling fair," kata Ganjar saat ditemui di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2024).

Ganjar menilai Sirekap sudah tak menunjukkan fungsinya sebagai suatu sistem yang mempermudah penghitungan suara.

Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Cawapres Mahfud MD di posko pemenangan Jl. Teuku Umar, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024.
Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Cawapres Mahfud MD di posko pemenangan Jl. Teuku Umar, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. (Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha)

- Panggil KPU

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Ganjar PranowoHak AngketSirekapKPU RIPemilu
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved