Breaking News:

Pemilu 2024

Beragam Cerita Pencoblosan di Luar Negeri, Pemilih Membeludak hingga Bertebaran Hoaks Rekapitulasi

mekanisme mencoblos WNI di luar negeri diatur dalam Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

YouTube Sandy Walsh
Pemain Timnas Indonesia Sandy Walsh mencoblos di KBRI Belgia, Sabtu (10/2/2024) 

TRIBUNWOW.COM - Pencoblosan Pemilihan Umum di luar negeri beberapa di antaranya telah selesai dilakukan.

Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat menjelaskan pemungutan suara di luar negeri dilaksanakan pada 5, 6, 8, 9,10, 11, 13, dan 14 Februari 2024.

Tanggal tersebut berbeda-beda di tiap negara di dunia hingga ada pula yang mencoblos dengan mengirim melalui pos setempat.

Baca juga: 3 Hal yang Dilarang saat Masa Tenang Pemilu 11-13 Februari 2024, Ini Sanksi jika Melanggar

Yulianto mengatakan, mekanisme mencoblos WNI di luar negeri diatur dalam Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Berdasarkan pasal tersebut pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos satu kali.

Penghitungan Suara

Meski dilakukan dalam kurun waktu yang berbeda-beda, namun penghitungan suara atau rekapitulasi dilakukan secara serentak.

Dikutip dari Kompas.com, Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan jika waktu rekapitulasi sama dengan di Indonesia.

“Penghitungan suara pemilu di luar negeri dilakukan bersamaan dengan penghitungan suara di dalam negeri, yaitu setelah selesainya pemungutan suara di dalam negeri,” ujar Hasyim.

Setelah surat suara dihitung, dilakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara di masing-masing wilayah.

Selanjutnya, akan dilakukan rekapitulasi suara secara nasional, bersamaan dengan rekapitulasi suara di seluruh daerah di dalam negeri.

Hoaks Rekapitulasi

Sempat beredar di media sosial soal jumlah suara yang diperoleh oleh tiga paslon di luar negeri.

Namun, hal itu dibantah oleh Anggota KPU RI Idham Holik.

Dikutip dari Antara, Idham Holik mengatakan rekapitulasi suara itu hoaks, Kamis (8/2/2024).

"Informasi di media sosial Twitter tersebut tidak benar dan dikategorikan hoaks," ujar Idham Holik.

Menurutnya, pemungutan suara di luar negeri masih akan dilanjutkan pada 15 Februari waktu Indonesia jika tidak mencangkup keseluruhan.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Pemilu 2024Pilpres 2024Tempat Pemungutan Suara (TPS)KPU RI
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved