Breaking News:

Pilpres 2024

Bolehkah Presiden Memihak dan Kampanye? Ini Penjelasan Pihak Istana, Pakar Hukum hingga Aturannya

Pernyataan Presiden Joko Widodo Jokowi terkait presiden boleh memihak dan berkampanye dalam pemilihan umum Pemilu timbulkan polemik. Ini kata pakar.

YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pernyataan Presiden Joko Widodo Jokowi terkait presiden boleh memihak dan berkampanye dalam pemilihan umum Pemilu timbulkan polemik. Ini kata pakar. 

TRIBUNWOW.COM - Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal presiden dan menteri boleh ikut kampanye dan memihak pada salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pemilu menimbulkan pro dan kontra, ini kata pakar hingga aturannya.

Menanggapi polemik itu, Pihak Istana Kepresidenan melalui Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menjelaskan maksud pernyataan Jokowi terkait presiden boleh memihak dan berkampanye dalam Pemilu.

Ari mengatakan pernyataan Presiden ke-7 Indonesia itu banyak disalahartikan.

Baca juga: Beda Sikap Gibran dan Bobby Nasution soal Pernyataan Jokowi yang Sebut Presiden Boleh Memihak

Menurutnya, apa yang disampaikan oleh Presiden Jokowi itu untuk menjawab pertanyaan dari awak media soal menteri yang ikut berkampanye.

"Pernyataan Bapak Presiden di Halim, Rabu 24/01/2024, telah banyak disalahartikan."

"Apa yang disampaikan oleh Presiden dalam konteks menjawab pertanyaan media tentang menteri yang ikut tim sukses," kata Ari, Kamis (25/1/2024).

Berdasarkan penuturan Ari, dalam menjawab pertanyaan itu, Presiden Jokowi kemudian menjelaskan aturan main bagi menteri maupun presiden dalam berdemokrasi.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 281 di UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye pemilu boleh mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, kepala daerah, dan wakil kepala daerah.

"Artinya, presiden boleh berkampanye. Ini jelas ditegaskan dalam UU," terang Ari.

Meski begitu, ada syarat yang mesti dipenuhi apabila presiden ikut berkampanye dan mendukung salah satu pasangan calon (paslon).

Presiden dilarang menggunakan fasilitas negara dan harus mengajukan cuti.

"Tapi, memang ada syaratnya jika presiden ikut berkampanye."

"Pertama, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sesuai aturan yang berlaku. Dan kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara," ujarnya.

Baca juga: Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye, Cek Daftar Pejabat yang Dilarang Ikut Kampanye dalam UU Pemilu

Ari mengatakan dengan diperbolehkannya Presiden berkampanye maka ia diizinkan memiliki referensi politik pada partai atau pada pasangan Capres-Cawapres.

"Artinya Undang-Undang Pemilu juga menjamin hak presiden untuk mempunyai preferensi politik pada partai atau pasangan calon tertentu sebagai peserta pemilu yang dikampanyekan, dengan tetap mengikuti pagar-pagar yang telah diatur dalam UU," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Pilpres 2024KampanyePresiden JokowiPrabowo Subianto
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved