Breaking News:

Doa Mandi Wajib

Hukum Mandi Wajib Tanpa Sabun dan Sampo, Simak Tata Cara Lengkapnya

Sesuai dengan namanya, mandi wajib hukumnya menjadi wajib bagi seseorang yang dalam kondisi junub.

TribunWow.com/Lailatun Niqmah
Ilustrasi Mandi Wajib. Hukum Mandi Wajib Tanpa Sabun dan Sampo, Simak Tata Cara Lengkapnya 

TRIBUNWOW.COM - Bagi setiap Muslim, mandi wajib umumnya dilakukan dengan cara berkeramas.

Sesuai dengan namanya, mandi wajib hukumnya menjadi wajib bagi seseorang yang dalam kondisi junub.

Kondisi junub bisa disebabkan setelah berhubungan intim suami istri, haid ataupun nifas.

Sebelum menjalankan ibadah beragama, diharuskan untuk membersihkan diri dari hadast besar dengan cara mandi wajib.

Baca juga: 3 Doa atau Niat Mandi Wajib karena Junub, setelah Nifas dan Haid, Lengkap dengan Tata Caranya

Mandi wajib memiliki tujuan untuk memurnikan diri secara ritual dan mengembalikan kesucian seorang Muslim.

Ketika mandi wajib ada dua rukun yang wajib dipenuhi orang yang berhadas besar.

Pendapat ini disampaikan oleh Syekh Nawawi al Banteni dalam kitab Safinatun Najah.

  • Apa Hukum Menyhalatkan Jenazah Muslim yang Meninggal Akibat Bunuh Diri?

Pertama, adalah niat.

Seorang yang ingin mandi wajib, berniat dalam hati ingin menghilangkan hadas besar dari tubuhnya.

Yang kedua adalah meratakan air ke seluruh tubuh bagian luar (dzahirul badan),

tak terkecuali rambut, dan bulu-bulu yang ada di tubuh; yang tebal ataupun tipis.

Rukun mandi wajib hanya niat dan meratakan air ke seluruh tubuh.

Mandi janabah hanya membutuhkan niat dan air, dan tidak perlu dengan shampo atau cairan pembersih apa pun.

Dengan demikian, bila seorang muslim melaksanakan mandi wajib dan tidak menggunakan shampo atau sabun mandi lain, maka mandi wajib tetap sah.

Pasalnya, tidak ditemukan kewajiban menggunakan sampo ketika mandi janabah.

  • Apakah Tayamum Hanya Bisa Membersihkan Hadas Kecil? Bolehkah Junub Dibersihkan dengan Tayamum?
Halaman
12
Tags:
mandi wajibdoa mandi wajibTata cara mandi wajibTribunEvergreen
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved