Terkini Daerah
Sosok 2 Polisi yang Terbakar saat Amankan Demo di Konawe, Alami Luka di Wajah dan Tangan
Dua anggota polisi dari Polres Konawe, Sulawesi Tenggara terbakar saat bertugas mengamankan demo yang terjadi di depan Kantor Bupati Konawe.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Dua anggota polisi dari Polres Konawe, Sulawesi Tenggara terbakar saat bertugas mengamankan demo yang terjadi di depan Kantor Bupati Konawe, Senin (15/1/2024).
Sosok dua anggota polisi ini adalah AKP Kadek Sudiadnyana yang menjabat sebagai Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat atau Kasat Binmas Polres Konawe.
Sebelum menjabat Kasat Binmas, AKP Kadek merupakan Kepala Kepolisian Sektor atau Polsek Unaaha, Kabupaten Konawe, Sultra.
Sementara satu korban lainnya adalah Aiptu Amin Sutiarso yang bertugas sebagai Kanit Bin Tipsos Kepolisian Resort Konawe.
Baca juga: Sosok Maruarar Sirait, Politisi Senior yang Keluar dari PDIP dan Pilih Ikut Jalan Politik Jokowi
4 Orang Jadi Tersangka
Dalam kerusuhan saat demo ini, sebanyak 11 demonstran sempat diamankan dan setelah menjalani proses penyelidikan, polisi menetapkan empat tersangka.
Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Patria W Sigit, mengatakan keempat tersangka ditahan di Rutan Polda Sultra selama 20 hari ke depan.
"Jadi telah ditemukan dua alat bukti sehingga dilakukan penetapan tersangka terhadap empat orang," paparnya, Rabu (17/1/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Keempat tersangka yang ditahan memiliki peran yang berbeda-beda dalam demo anarkis di Kantor Bupati Konawe.
Tersangka SD (22) berperan sebagai orang yang mengambil ban bekas dan menyiraminya menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.
Kemudian, HD merupakan koordinator demo yang menginstruksikan untuk membawa ban bekas dan Pertalite.
BD (28) sebagai orator demo, memerintahkan massa untuk membakar ban.
Sementara, RN (28) merupakan orang yang menyalakan api dan menyulutkannya ke ban bekas sehingga dua anggota polisi terbakar.
Iptu Patria W Sigit menambahkan keempat tersangka dapat dijerat Pasal 187 Ayat 2 dan Pasal 360 KUHP.
"Untuk ancaman hukumannya maksimal 15 tahun," tegasnya.
Menurutnya, masih ada kemungkinan jumlah tersangka bertambah lantaran kasus ini masih dalam proses penyelidikan.
"Jika dalam pemeriksaan tersebut ditemukan dua alat bukti baru, maka tidak menutup kemungkinan akan dilaksanakan gelar perkara untuk ditetapkan tersangka," tuturnya.
Baca juga: Sosok Ossy Claranita, Istri Sewa Pembunuh Bayaran buat Habisi Suami, Ternyata Punya Pria Idaman Lain
Kronologi 2 Polisi Terbakar
Sebelumnya, Iptu Patria mengatakan demo yang terjadi di Kantor Bupati Konawe berakhir ricuh.
Para peserta demo sudah menyiapkan ban bekas untuk dibakar.
"Saat itu, massa aksi menggelindingkan ban bekas ke arah pintu gerbang sambil menyiramkan bensin untuk dibakar."
"Tim Negosiator KBO Samapta dan Kasat Binmas selaku pengendali lapangan mengimbau agar tidak melakukan pembakaran ban di depan gerbang karena massa aksi sudah siap diterima oleh Asisten II Pemda Kabupaten Konawe Muh Akbar," sambungnya.
Para peserta demo tidak mendengar imbauan dari petugas kepolisian dan tetap melakukan pembakaran ban.
Aksi bakar ban yang digelindingkan ke arah gerbang mengakibatkan dua personel mengalami luka bakar di bagian wajah dan tangan.
"Saat ini, kami melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap 10 yang diduga terkait dengan insiden pembakaran ban bekas tersebut," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)
Ikuti Saluran WhatsApp TribunWow dan Cek Berita Lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 2 Polisi di Konawe Terbakar saat Amankan Demo, 4 Orang jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara
Sumber: TribunWow.com
Sindikat Jual Bayi ke Singapura Tawarkan Lewat Video Call, 15 Anak Sudah Dikirim dengan Dalih Adopsi |
![]() |
---|
Pendaki Malaysia Tergelincir 200 Meter dari Gunung Rinjani setelah Menghindari Porter yang Melintas |
![]() |
---|
Fakta Tewasnya Gadis yang Sedang Berbincang Online, Percakapan Terakhir Jadi Kode sang Pembunuh |
![]() |
---|
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun Disiksa Ayah: Ibu Meninggal, Diberi Makanan Basi hingga Dibakar di Sawah |
![]() |
---|
13 Tahun Tinggal & Rutin Bayar, Warga Purwakarta Protes Rumah Mendadak Dibongkar: Gantinya Mana? |
![]() |
---|