Terkini Daerah
Sosok 2 Polisi yang Terbakar saat Amankan Demo di Konawe, Alami Luka di Wajah dan Tangan
Dua anggota polisi dari Polres Konawe, Sulawesi Tenggara terbakar saat bertugas mengamankan demo yang terjadi di depan Kantor Bupati Konawe.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Dua anggota polisi dari Polres Konawe, Sulawesi Tenggara terbakar saat bertugas mengamankan demo yang terjadi di depan Kantor Bupati Konawe, Senin (15/1/2024).
Sosok dua anggota polisi ini adalah AKP Kadek Sudiadnyana yang menjabat sebagai Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat atau Kasat Binmas Polres Konawe.
Sebelum menjabat Kasat Binmas, AKP Kadek merupakan Kepala Kepolisian Sektor atau Polsek Unaaha, Kabupaten Konawe, Sultra.
Sementara satu korban lainnya adalah Aiptu Amin Sutiarso yang bertugas sebagai Kanit Bin Tipsos Kepolisian Resort Konawe.
Baca juga: Sosok Maruarar Sirait, Politisi Senior yang Keluar dari PDIP dan Pilih Ikut Jalan Politik Jokowi
4 Orang Jadi Tersangka
Dalam kerusuhan saat demo ini, sebanyak 11 demonstran sempat diamankan dan setelah menjalani proses penyelidikan, polisi menetapkan empat tersangka.
Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Patria W Sigit, mengatakan keempat tersangka ditahan di Rutan Polda Sultra selama 20 hari ke depan.
"Jadi telah ditemukan dua alat bukti sehingga dilakukan penetapan tersangka terhadap empat orang," paparnya, Rabu (17/1/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Keempat tersangka yang ditahan memiliki peran yang berbeda-beda dalam demo anarkis di Kantor Bupati Konawe.
Tersangka SD (22) berperan sebagai orang yang mengambil ban bekas dan menyiraminya menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.
Kemudian, HD merupakan koordinator demo yang menginstruksikan untuk membawa ban bekas dan Pertalite.
BD (28) sebagai orator demo, memerintahkan massa untuk membakar ban.
Sementara, RN (28) merupakan orang yang menyalakan api dan menyulutkannya ke ban bekas sehingga dua anggota polisi terbakar.
Iptu Patria W Sigit menambahkan keempat tersangka dapat dijerat Pasal 187 Ayat 2 dan Pasal 360 KUHP.
"Untuk ancaman hukumannya maksimal 15 tahun," tegasnya.
Menurutnya, masih ada kemungkinan jumlah tersangka bertambah lantaran kasus ini masih dalam proses penyelidikan.
Sumber: TribunWow.com
Sindikat Jual Bayi ke Singapura Tawarkan Lewat Video Call, 15 Anak Sudah Dikirim dengan Dalih Adopsi |
![]() |
---|
Pendaki Malaysia Tergelincir 200 Meter dari Gunung Rinjani setelah Menghindari Porter yang Melintas |
![]() |
---|
Fakta Tewasnya Gadis yang Sedang Berbincang Online, Percakapan Terakhir Jadi Kode sang Pembunuh |
![]() |
---|
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun Disiksa Ayah: Ibu Meninggal, Diberi Makanan Basi hingga Dibakar di Sawah |
![]() |
---|
13 Tahun Tinggal & Rutin Bayar, Warga Purwakarta Protes Rumah Mendadak Dibongkar: Gantinya Mana? |
![]() |
---|