Breaking News:

Terkini Daerah

Sosok 2 Polisi yang Terbakar saat Amankan Demo di Konawe, Alami Luka di Wajah dan Tangan

Dua anggota polisi dari Polres Konawe, Sulawesi Tenggara terbakar saat bertugas mengamankan demo yang terjadi di depan Kantor Bupati Konawe.

Editor: Lailatun Niqmah
kolase foto (handover)/Tribunnews Sultra
AKP Kadek Sudiadnyana dan Aiptu Amin Sutiarso yang terbakar saat amankan demo di Kantor Bupati Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (15/01/2023) sekitar pukul 09.45 wita. 

TRIBUNWOW.COM - Dua anggota polisi dari Polres Konawe, Sulawesi Tenggara terbakar saat bertugas mengamankan demo yang terjadi di depan Kantor Bupati Konawe, Senin (15/1/2024).

Sosok dua anggota polisi ini adalah AKP Kadek Sudiadnyana yang menjabat sebagai Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat atau Kasat Binmas Polres Konawe.

Sebelum menjabat Kasat Binmas, AKP Kadek merupakan Kepala Kepolisian Sektor atau Polsek Unaaha, Kabupaten Konawe, Sultra.

Sementara satu korban lainnya adalah Aiptu Amin Sutiarso yang bertugas sebagai Kanit Bin Tipsos Kepolisian Resort Konawe.

Baca juga: Sosok Maruarar Sirait, Politisi Senior yang Keluar dari PDIP dan Pilih Ikut Jalan Politik Jokowi

4 Orang Jadi Tersangka

Dalam kerusuhan saat demo ini, sebanyak 11 demonstran sempat diamankan dan setelah menjalani proses penyelidikan, polisi menetapkan empat tersangka.

Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Patria W Sigit, mengatakan keempat tersangka ditahan di Rutan Polda Sultra selama 20 hari ke depan.

"Jadi telah ditemukan dua alat bukti sehingga dilakukan penetapan tersangka terhadap empat orang," paparnya, Rabu (17/1/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Keempat tersangka yang ditahan memiliki peran yang berbeda-beda dalam demo anarkis di Kantor Bupati Konawe.

Tersangka SD (22) berperan sebagai orang yang mengambil ban bekas dan menyiraminya menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.

Kemudian, HD merupakan koordinator demo yang menginstruksikan untuk membawa ban bekas dan Pertalite.

BD (28) sebagai orator demo, memerintahkan massa untuk membakar ban.

Sementara, RN (28) merupakan orang yang menyalakan api dan menyulutkannya ke ban bekas sehingga dua anggota polisi terbakar.

Iptu Patria W Sigit menambahkan keempat tersangka dapat dijerat Pasal 187 Ayat 2 dan Pasal 360 KUHP. 

"Untuk ancaman hukumannya maksimal 15 tahun," tegasnya.

Menurutnya, masih ada kemungkinan jumlah tersangka bertambah lantaran kasus ini masih dalam proses penyelidikan.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
PolisiTerbakardemoKonaweSosok
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved