Breaking News:

Terkini Nasional

Awas Terjerat! Cek 6 Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Wajib Kamu Waspadai

Simak enam ciri pinjaman online (pinjol) ilegal yang wajib kamu waspadai karena bisa sangat merugikan.

Editor: Lailatun Niqmah
Twitter @LBH_Jakarta
LBH Jakarta mengungkap modus-modus pinjaman online (pinjol) kepada peminjam. Simak enam ciri pinjaman online (pinjol) ilegal yang wajib kamu waspadai karena bisa sangat merugikan. 

TRIBUNWOW.COM - Hingga saat ini, pinjaman online (pinjol) ilegal masih marak di tengah masyarakat, dan menyasar mereka yang sedang membutuhkan uang dalam waktu cepat.

Bahkan, tak sedikit pinjol ilegal ini memakan korban karena terus-terusan meneror nasabahnya dengan berbagai cara, dari menyebar data pribadi korban, foto diedit dan disebar, hingga mengirimi korban order paket atau makanan yang tak dipesan.

Jangan sampai terjerat, berikut ini 6 ciri-ciri pinjaman online ilegal yang bisa kamu cek:

Baca juga: Terjerat Pinjol, Ibu di Depok Tega Jual Anaknya, Korban Disiksa agar Mau Layani Pria Hidung Belang

  1. Tidak terdaftar/berizin dari OJK
  2. Penawaran bunga tinggi
  3. Persyaratan perjanjian pinjaman yang tidak jelas
  4. Penawaran melalui Spam, SMS, maupun media sosial
  5. Meminta akses terhadap data pribadi
  6. Dan tidak memiliki identitas kantor yang jelas

Baca juga: Pinjol di Semarang Tagih Utang bak Teror, Foto Nasabah Diedit Jadi DPO, Rumahnya Diserbu Paket COD

OJK Minta Masyarakat Waspadai

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat agar waspada terhadap penawaran pinjaman online, serta memastikan hanya menggunakan pinjaman online resmi yang terdaftar/berizin dari OJK yang informasinya dapat diperoleh melalui Kontak OJK 157.

Guna terus memperkuat integritas sektor jasa keuangan, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp TribunWow dan Google News TribunWow untuk update berita populer lainnya

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Tetap Waspada, Berikut Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

 

Tags:
pinjaman onlinePinjolOtoritas Jasa Keuangan (OJK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved