Breaking News:

Terkini Daerah

Nasib Oknum Polisi Pengancam Pengendara Pakai Sajam di Palembang, Kini Ditetapkan Tersangka

Oknum polisi bernama Bripka Edi Purwanto ditangkap Propam Polda Sumsel usai mengancam pengendara menggunakan senjata tajam.

Penulis: Vintoko
Editor: Lailatun Niqmah
Instagram via Tribunnews.com
Tangkapan layar Bripka Edi Purwanto (kiri) dan mobil Alphard miliknya (kanan). Rupanya mobil Alphard putih dengan nomor pelat BG 999 ED yang digunakan tersangka saat mendatangi korban untuk membantu anaknya yang bersitegang dengan korban menggunakan pelat nomor palsu. 

TRIBUNWOW.COM - Video yang memperlihatkan seorang oknum polisi mengancam pengendara mobil menggunakan senjata tajam di Palembang, Sumatra Selatan viral di media sosial, ini nasib pelaku.

Dilansir Kompas.com, video itu viral seusai diunggah oleh akun Instagram @plglipp.id.

Dalam video itu, seorang anggota polisi menggunakan baju putih sembari memegang sajam dan mengancam warga.

Baca juga: Viral Pidato Zulkifli Hasan yang Sebut Gerakan Sholat Diganti karena Kecintaan dengan Prabowo

Korban yang berbaju merah hanya terdiam saat dibentak pelaku.

Dari video itu pun terlihat bahwa oknum polisi memegang pisau jenis sangkur.

Belakangan diketahui oknum polisi itu bernama Bripka Edi Purwanto, sementara korbannya Dodi Tisna Amijaya (34).

Kronologi Kejadian

Narasi dalam video tersebut menyebutkan, kejadian bermula saat Dodi tabrakan dengan Toyota Fortuner yang dikendarai seorang perempuan.

Tabrakan terjadi di kawasan Jalan Basuki Rahmat tepatnya di simpang Polda, Senin (18/12/2023).

Saat kejadian, Dodi meminta SIM pengemudi tersebut. Namun wanita itu tidak bisa menunjukkan dan menghubungi bapaknya.

Narasi dalam video tersebut menyebutkan, kejadian bermula saat Dodi tabrakan dengan Toyota Fortuner yang dikendarai seorang perempuan.

Tabrakan terjadi di kawasan Jalan Basuki Rahmat tepatnya di simpang Polda, Senin (18/12/2023).

Saat kejadian, Dodi meminta SIM pengemudi tersebut.

Baca juga: 4 Fakta Viral Oknum Polisi di Palembang Ancam Warga Pakai Sajam, Ketahuan Pakai Pelat Palsu

Namun wanita itu tidak bisa menunjukkan dan menghubungi bapaknya.

Beberapa saat kemudian, datang satu unit Toyota Alphard warna putih dengan plat nomor BG 999 ED.

Keduanya lalu sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut ke Polda Sumsel.

Namun, Dodi malah diarahkan ke kawasan Talang Buruk dan berhenti di tengah jalan.

Saat itulah Bripka Edi turun dari mobil mewahnya dan mengancam korban.

Setelah kejadian, Dodi melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Palembang.

Bripka Edi Purwanto pelaku pengancaman pengendara saat diperiksa di Polrestabes Palembang.
Bripka Edi Purwanto pelaku pengancaman pengendara saat diperiksa di Polrestabes Palembang. (Tangkapan Layar Instagram @polisi_palembang)

Telah Ditangkap

Oknum polisi bernama Bripka Edi Purwanto ditangkap Propam Polda Sumsel seusai mengancam pengendara menggunakan senjata tajam.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Supriadi, membenarkan kejadian tersebut.

Ia menegaskan, Bripka Edi Purwanto telah ditangkap Propam Polda Sumsel.

"Karena memang Laporan Polisi (LP) nya ada di sana, dan kalau memang dari hasil pemeriksaan oknum Polri tersebut terbukti bersalah silahkan untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," ungkapnya.

Supriadi menegaskan, tindakan yang dilakukan Bripka Edi telah mencoreng nama baik instansi kepolisian.

Sebab kejadian tersebut semestinya dapat diselesaikan dengan kepala dingin.

"Semestinya jika ada hal-hal yang tidak sesuai hati alangkah baiknya kita bicarakan secara baik-baik kepada masyarakat, bukan justru melakukan tindakan yang mencoreng citra institusi Polri,” ujarnya.

Baca juga: Viral Aksi PJR Kejar-kejaran dengan Rombongan Pemotor Simpatisan Habib Rizieq yang Masuk Jalan Tol

Pelaku Ditetapkan Tersangka

Pelaku ditetapkan tersangka usai penyidik mengantongi alat bukti dan melakukan pemeriksaan maraton terhadap Bripka Edi Purwanto.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, kami tingkatkan kasus ini dari penyidikan ke penyidikan. Bripka EP sudah ditetapkan tersangka,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).

Dengan penetapan ini, Bripka Edi pun ditahan dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Dia dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan berupa pengancaman dengan menggunakan senjata tajam.

“Barang bukti berupa video viral dan sajam yang digunakan sudah disita penyidik,” tegas Harryo.

Korban Trauma

Akibat kejadian itu, rasa trauma masih dialami Dodi usai mendapat ancaman dari Bripka Edi.

Diwawancarai sebelumnya, Dodi mengaku masih enggan diminta untuk menjalani mediasi di kantor polisi.

Bahkan, kini Dodi masih izin dari tempat kerjanya usai kejadian tersebut.

Dikatakan Dodi, ia merasa aman apabila pihak kepolisian atau perwakilan pelaku datang ke rumahnya berlokasi di Jalan Ki Kemas Rindo, Kertapati, Palembang jika ingin melakukan mediasi.

"Kalau mau dipanggil polisi saya belum siap mental karena masih trauma ini saja masih izin dengan kantor. Untuk sementara ini belum mau damai, kalau pelaku mau damai sebaiknya di rumah saja. Saya lapor ini supaya bikin efek jera agar tidak semena-mena di jalan, " ujar Dodi ketika dihubungi, Selasa (19/12/2023), dikutip dari TribunSumsel.

Baca juga: Akankah Dukungan Jusuf Kalla ke Anies Baswedan akan Ganggu Hubungan Partai Golkar dengan Prabowo?

Selain dari pihak pelaku, ia juga menginginkan dua orang suruhan Bripka Edi juga datang ke rumahnya.

Sebab dua orang tersebut mengejarnya di jalan setelah ia diancam pelaku.

"Kalau memang mau damai hadirkan juga orang dua itu. Ngakunya bukan suruhan dia, tapi pas di TKP pelaku yang nunjuk-nunjuk saya sambil menyuruh dua orang itu, " katanya.

Ia berharap kasus tersebut dapat segera selesai dan tak akan terulang lagi di kemudian hari. (*)

Baca berita lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Oknum Polisi Ancam Pengendara Pakai Sajam di Palembang, Pelaku Ditetapkan Tersangka"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Oknum polisiBerita ViralViralLokalPalembang
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved