Kabar Tokoh
Sosok Teddy Indra Eks Ajudan Jokowi, ADC Prabowo yang Berpotensi Langgar Netralitas TNI dalam Pemilu
Mayor Inf Teddy merupakan ajudan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang dulu sempat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Aide-de-camp (ADC) atau Asisten Pribadi Menteri Pertahanan Prabowo, Mayor Inf Teddy Indra Wijaya jadi sorotan di media sosial.
Hal ini lantaran kehadirannya dalam berbagai kampanye Prabowo Subianto padahal ia adalah anggota TNI aktif.
Terbaru, kehadiran Mayor Teddy Indra menuai kontroversi dalam debat capres yang diagendakan oleh KPU RI, Selasa (12/12/2023).
Lantas siapakan sosok Teddy Indra Wijaya:
Baca juga: Anggota TNI Aktif Mayor Teddy Diduga Lakukan Pelanggaran, Kehadiran ADC Prabowo Disorot saat Debat
- Profil
Dikutip dari situs Sekolah Taruna, Teddy Indra Wijaya yang saat ini berpangkat Mayor adalah lulusan Akademi Militer tahun 2011 lalu.
Ia merupakan satu di antara prajurit terbarik koprs baret merah Kopassus.
Dalam kehidupan pribadi, Teddy telah memiliki pasangan dan menikah dengan pujaan hatinya pada 2018 silam.
Asisten Ajudan Jokowi
Sebelum menjadi ADC Prabowo Subianto, Teddy adalah asisten ajudan Jokowi pada periode 2014-2019.
Tugasnya adalah mendampingi kegiatan Jokowi agar berjalan lancar dalam setiap kunjungan kerjanya.
Namun, pada periode kedua Jokowi, Teddy tak lagi mendampingi lantaran melanjutkan sekolah.

Prestasi
Teddy Indra lulus dan meraih kualifikasi lulus di US Army Ranger School, pendidikan itu hanya bisa diikuti tentara yang telah terpilih paling fit baik fisik maupun mental.
Sekolah itu mendidik pasukan paling elit di Angkatan Darat Amerika Serikat yang menghasilkan lulusan US Army Ranger.
Di Indonesia, baru segilintir tentara yang baru mendapatkan predikat itu.
Teddy juga jadi lulusan terbaik US Army Infanteri School pada November 2019.
Ia meraih predikat lulusan terbaik di antara 13 lulusan asing di luar Amerika Serikat lainnya.
Kariernya cemerlang, jadi satu di antara prajurit terbaik yang dimiliki TNI AD.
Polemik
Dikutip dari YouTube Kompas.com, Teddy Indra Wijaya yang merupakan anggota TNI aktif ini hadir menjadi pendukung dari capres Prabowo Subianto.
Selain itu, Teddy juga memakai baju biru ala paslon Prabowo - Gibran.
Baca juga: Prabowo soal Ndasmu Etik Minta Tak Dibesar-besarkan, Ganjar Sindir Karakter, Anies: Memang Benar
Padahal aparat TNI - Polri adalah jabatan yang harus netral dalam pemilihan umum.
Menanggapi hal itu, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan kehadiran Teddy sudah jadi pembahasan.
"Saat ini kami sedang melakukan pembahasan di internal kami, pekan ini akan kami sampaikan ke publik karena memang banyak hal," kata Lolly Suhenty, Minggu (17/12/2023).
Menurutnya, saat ini banyak yang memperhatikan kehadiran Teddy di lingkup Prabowo saat tak menjalankan agendanya sebagai Menteri Pertahanan.
Baca juga: Fakta Survei Roy Morgan yang Beri Keunggulan untuk Ganjar Pranowo: Baru Dirilis Bulan Desember
"Masyarakat sudah nge-tag ke Bawaslu, kami juga sudah melihat dari kaca mata undang-undang 7 juga kacamata undang-undang lainnya. Nanti akan disampaikan," kata Lolly.
Terkait besar kemungkinan Teddy melanggar aturan, Lolly menambahkan jika hal itu bisa berpotensi.
"Kalau soal netralitas ASN, TNI, Polri sudah tidak diragukan lagi. Dalam konteks ini nanti akan kami sampaikan karena kajian sedang kami lakukan."
"Potensi dugaan pelanggaran harus kami nyatakan berpotensi tapi hasilnya seperti apa masih dalam kajian Bawaslu."
Diketahui, Mayor Inf Teddy merupakan ajuran Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang dulu sempat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Tak hanya bertugas jadi ajudan Prabowo sebagai Menteri Pertahanan, Teddy juga mendampingi saat Prabowo berkegiatan jadi capres.
Sebelumnya, Teddy juga terlihat saat agenda KPU RI mengundang para capres - cawapres untuk penentuan nomor.
Saat itu, Teddy yang memakai baju biru duduk berada di barisan Prabowo - Gibran.
Baca juga: 2 Faktor Penyebab Elektabilitas Prabowo-Gibran Tetap Tinggi meski Jarang Kampanye Menurut Pengamat
Dikutip dari situs Mahkamah Konstitusi, anggota TNI dan Polri memang memiliki hak seperti warga negara yang dijamin oleh UUD 1954.
Namun, berdasarkan realitas sosial dan karakteristik kehidupan berbangsa dan bernegara, pembatasan realita politik dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis harus tetap dilakukan.
Menurut Bawaslu, berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, menurut UU ini, tidak menggunakan haknya untuk memilih.
Anggota TNI dan Polri juga dilarang ikut sebagai pelaksana dan tim kampanye yang diatur dalam Pasal 280 ayat [3] UU Pemilu 7/2017. (TribunWow.com/ Tiffany Marantika)
Sumber: TribunWow.com
Viral Foto Jokowi Menderita Sakit Kulit hingga Disebut Berobat ke Jepang, Ternyata Ini yang Terjadi |
![]() |
---|
Reaksi Hotman Paris soal Dibekukannya Sumpah Advokat Razman Nasution: Tamat karier |
![]() |
---|
Razman Nasution Batal Jalain Sumpah Advokat setelah Bikin Ricuh Ruang Sidang dengan Hotman Paris |
![]() |
---|
Tanggapan Jokowi Masuk dalam Tokoh Terkorup di Dunia, Bagaimana Cara OCCRP Memberikan Titel Itu? |
![]() |
---|
Menilik 'Kekuatan' Jokowi meski Dipecat dari PDIP, Masih Bisa Buat Partai Baru yang Siap Bersaing? |
![]() |
---|