Pilpres 2024
Capres-Cawapres Tegas Sindir Kecurangan Pilpres: Cak Imin Ibaratkan Sepak Bola, Ganjar-Prabowo Klop
Tiga perwakilan dari tiga capres-cawapres untuk Pilpres 2024 kompak menyindir kecurangan pemilu yang berpotensi terjadi di ajang tahun depan.
Penulis: Aulia Majid
Editor: auliamajd
"Karena kalau melaksanakan pemilu yang curang, mengkhianati bangsa dan rakyat Indonesia," ujar Prabowo.
Baca juga: 4 Survei Terbaru Elektabilitas Capres-Cawapres 2024, Anies-Imin Vs Prabowo-Gibran Vs Ganjar-Mahfud
KPU Tetapkan 3 Capres-Cawapres 2024: Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud, Anies-Muhaimin
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar resmi ditetapkan sebagai capres dan cawapres 2024.
Kepastian itu ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI setelah menggelar rapat pleno, Senin (13/11/2023).
Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023, Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud, dan Anies-Muhaimin akan bersaing di Pilpres 2024 mendatang.
"Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik dalam jumpa pers, Senin sore.
Esok hari, KPU RI dijadwalkan akan mengadakan pengundian nomor urut untuk capres-cawapres tersebut.
Sebelumnya, KPU menyebut bahwa 3 bakal capres-cawapres itu telah memenuhi syarat (MS) dalam hal syarat administrasi pencalonan yang diajukan pada 19-25 Oktober 2023.
"Semua dokumen administrasi pencalonan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden (capres-cawapres) berdasarkan hasil verifikasi administrasi telah dinyatakan memenuhi syarat," kata Koordinator Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, Kamis (9/11/2023).
Keterpenuhan syarat ini juga berlaku untuk bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka, yang bisa mendaftar pilpres lewat putusan Mahkamah Konstitusi yang kontroversial.
"Sudah memenuhi syarat, dan tinggal menunggu ditetapkan oleh KPU menjadi pasangan calon tetap dan sehari kemudian mengikuti pengundian nomor urut capres cawapres," kata dia.
Idham menjelaskan, KPU memedomani Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 untuk melakukan verifikasi administrasi terhadap para bakal calon.
Di dalam aturan yang baru diundangkan 3 November itu, KPU merevisi batas usia minimum bakal capres-cawapres agar sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Revisi itu dilakukan terhadap Pasal 13 ayat (1) huruf q.
Dari bunyi semula " ... berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun", KPU merevisinya sesuai amar putusan MK sehingga berbunyi " ... berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.".