Breaking News:

Pilpres 2024

Tanggapan Tiga Bacapres soal Putusan MKMK, Prabowo Pilih Lambaikan Tangan, Anies: Sudah Tuntas

MKMK menjatuhkan sanksi pada Anwar Usman agar tidak mencalonkan dirinya lagi sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya berakhir.

Kanal YouTube KompasTV
Tiga capres untuk Pilpres 2024, Prabowo Subianto (kiri), Anies Baswedan (tengah), dan Ganjar Pranowo (kanan) seusai menghadiri jamuan makan siang yang dihelat oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin 30 Oktober 2023. 

3. Anies Baswedan

Senada denga Ganjar Pranowo, bacapres Anies Baswedan juga mengaku menghormati keputusan MKMK.

Menurutnya putusan itu diambil sudah berdasarkan fakta yang sebenarnya.

"Kami hormati putusan Majelis Kehormatan dan Majelis Kehormatan pasti melakukan proses yang objektif, transparan, mengandalkan pada data, informasi yang sahih," jelas Anies setelah mengisi acara Sarasehan 100 ekonom Indonesia di Menara Mega, Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2023).

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu meminta agar MKMK benar-benar menjaga marwahnya.

"Harapannya, putusan dari Majelis Kehormatan ini benar-benar akan menjaga kehormatan mahkamah yang sangat terhormat ini. Mahkamah Konstitusi adalah salah satu mahkamah tertinggi di republik ini", kata Anies.

Tiga bakal capres, yakni Prabowo Subianto, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo berpose bersama sambil bergandengan tangan bersama usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (30/10/2023).
Tiga bakal capres, yakni Prabowo Subianto, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo berpose bersama sambil bergandengan tangan bersama usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (30/10/2023). (Kompas.com/ Dian Erika)

Pihaknya, kata dia, menghormati putusan MKMK tersebut.

"Jadi saya ingin sampaikan barangkali ini sudah tuntas, kita hormati keputusannya dan mudah-mudahan akan bisa terus jaga marwah konstitusi," kata Anies.

Diberitakan sebelumnya, Anwar Usman resmi diberhentikan dari jabatannya buntut putusan batas usia capres-cawapres.

Hal itu diputuskan oleh MKMK yang menjatuhi sanksi pemberhentian kepada Anwar Usman.

Baca juga: Anwar Usman Sebut Ada Pihak yang Sengaja Membunuh Karakternya sebelum MKMK Dibentuk: Saya Jadi Obyek

"Menyatakan Hakim Terlapor melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip kepantasan dan Kesopanan."

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie di sidang etik sembilan hakim MK di Gedung MK, Selasa (7/11/2023) dilansir Tribunnews.com. 

Tak hanya itu, MKMK juga menjatuhkan sanksi pada Anwar Usman agar tidak mencalonkan dirinya lagi sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya berakhir.

Dikutip dari Kompas.com, Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam. (TribunWow.com/ Tiffany Marantika)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
MKMKPrabowo SubiantoGanjar PranowoAnies BaswedanAnwar Usman
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved