Pilpres 2024
Komentar Menohok Denny Indrayana soal Putusan MKMK, Sebut Gibran Jadi Cawapres Hasil Tak Beretika
Denny Indrayana beri komentar menohok soal putusan MKMK, sebut Gibran sebagai cawapres dari hasil yang tak beretika di MK.
Penulis: Adi Manggala Saputro
Editor: adisaputro
TRIBUNWOW.COM - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, blak-blakan mengaku menghormati sekaligus menyesalkan putusan yang diputuskan oleh Majelis Kehormatan Mahakmah Konstitusi (MKMK).
Dilansir TribunWow.com dari Tribunnews.com, MKMK belum lama ini memutuskan untuk memberhentikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, Selasa (7/11/2023).
Anwar Usman resmi diberhentikan dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Meski telah menemukan adanya pelanggaran kode etik berat, MKMK memastikan jika hal itu tak berdampak pada kasus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batasan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Baca juga: Prabowo Subianto Menghindar saat Ingin Dimintai Tanggapan soal Putusan MKMK yang Copot Anwar Usman
Buntut keputusan M Nomor 90/PUU-XXI/2023, Gibran Rakabuming Raka dapat melenggang maju dalam kontestasi Pilpres 2024 mendampingi Prabowo Subianto.
Menilik keputusan itu, Denny pun menilai Gibran merupakan cawapres dari hasil putusan tak beretika MK.
"Gibran menjadi cawapres dari hasil putusan yang tak beretika, sewajarnya MK membatalkannya," kata Denny keterangannya yang dikutip TribunWow.com dariTribunnews.com, Rabu (8/11/2023).
Menurut Denny, dalam keputusan itu, MKMK berlindung pada asal final and binding, sehingga perkara nomor 90 hasil putusan Ketua MK, Anwar Usman tetap dapat dijalankan.
Sebagaimana diketahui, asas final and binding adalah putusan akhir yang memiliki kekuatan yang mengikat dan tak bisa dibantah lagi.
Lebih lanjut, Denny menilai seharusnya keputusan itu bisa dibatalkan karena dihasilkan dari adanya pelanggaran kode etik dari para hakim konstitusi yang mengawal perkara tersebut.
"Dengan berlindung pada asas final and binding, MKMK membiarkan Putusan 90 yang dinyatakan lahir dari berbagai pelanggaran etika hakim konstitusi Anwar Usman tetap berlaku dan tidak mempengaruhi proses pendaftaran Pilpres 2024," ucapnya.

Baca juga: Tepati Janji, Prabowo Subianto Beri Beasiswa 22 Calon Mahasiswa Unhan Asal Palestina
Ia juga menyoroti sikap MKMK yang memilih tak memeriksa kembali kasus bernomor perkara 90 itu padahal sejatinya bisa meminta hakim MK untuk bisa meninjau ulang keputusan tersebut.
"Maka, jikapun tidak bisa menyatakan Putusan 90 tidak sah, paling tidak MKMK menyatakan dengan tegas dalam amarnya, agar Mahkamah Konstitusi memeriksa kembali perkara 90 dengan komposisi hakim yang berbeda, dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, sebelum berakhir masa penetapan paslon Pilpres 2024 oleh KPU."
"Hal itu penting, justru untuk membuat pencawapresan Gibran Rakabuming Raka tidak terus dipersoalkan karena hadir dari hasil putusan MK yang telah dinyatakan melanggar etika," katanya.
Denny juga sangsi akan pernyataan MKMK yang menyebut aturan Pilpres 2024 sudah tidak bisa diubah karena proses kontestasi sudah dimulai.
"Menyatakan pertandingan Pilpres 2024 sudah dimulai dan aturan syarat tidak boleh lagi diubah, adalah tidak fair."
"Karena Putusan 90 sengaja dilakukan jauh terlambat, menjelang masa pendaftaran paslon. Maka, hanya menjadi fair, jika politisasi kelambatan waktu putusan 90 itu diseimbangkan dengan percepatan Putusan 90 tanpa hakim Anwar Usman yang melanggar etika," ucapnya.
Prabowo Pilih Menghindar saat Ditanya soal Putusan MKMK
Majelis Kerhormatan Mahkamah Konstutusi (MKMK) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK.
Anwar Usman dinilai melanggar kode etik lantaran menangani putusan yang berpotensi terjadi konflik kepentingan, yakni terkait batasan usia capres dan cawapres.
Sementara itu, calon presiden (capres) Prabowo Subianto memilih menghindar ketika ingin dimintai tanggapan terkait dipecatnya Anwar Usman.
Prabowo Subianto sendiri maju di Pilpres 2024 dengan menggandeng Gibran Rakabuming yang dalam tanda kutip diloloskan oleh Anwar Usman.
Baca juga: Pengorbanan Budiman Sudjatmiko demi Prabowo-Gibran, Didepak PDIP sampai Lucuti Posisi Mewah di BUMN
Prabowo enggan menanggapi sama sekali terkait putusan MKMK tersebut.
Pantauan Kompas.com di Menara Mega, Jakarta, Rabu (8/11/2023), Prabowo awalnya menjawab pertanyaan seputar isu ekonomi usai menghadiri acara Sarasehan 100 Ekonom.
Lalu, saat ditanya mengenai putusan MKMK, Prabowo melambaikan tangannya.
Setelah itu, Prabowo kabur ke mobilnya sambil berlari kecil.
Adapun, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat usai membuat putusan yang memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo.
Sebelumnya, Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Putusan ini diketuk oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.
MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.
Buntut pelanggaran ini, adik ipar Presiden Joko Widodo tersebut tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” tutur Jimly.
(TribunWow.com/Adi Manggala S/Elfan)
Sebagian artikel ini telah dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com dengan judul Sesalkan Putusan MKMK, Denny Indrayana: Gibran Jadi Cawapres dari Hasil Putusan Tak Beretika