Breaking News:

Pilpres 2024

Hasil Sidang Putusan MK soal Batas Usia Maksimal 70 Tahun untuk Capres-Cawapres Dibacakan Hari Ini

Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan gugatan batas usia syarat capres-cawapres hari ini. Prabowo Subianto gagal jadi capres?

Kompas.com
Gedung Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan gugatan batas usia syarat capres-cawapres hari ini. Prabowo Subianto gagal jadi capres? 

TRIBUNWOW.COM - Jadwal sidang Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan gugatan syarat usia maksimal 70 tahun untuk calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada Pilpres 2024.

Dilansir Kompas.com, MK akan membacakan putusan berkaitan dengan gugatan syarat capres-cawapres yang bisa menjegal kans Menteri Pertahanan Prabowo Subianto pada Pilpres 2024, Senin (23/10/2023) mulai pukul 10.00 WIB.

Putusan berkaitan dengan kans Prabowo itu tercatat pada perkara nomor 102, 104, dan 107/PUU-XXI/2023 dengan objek gugatan Pasal 169 huruf d dan q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Tiga perkara tersebut tidak pernah diperiksa di sidang.

Tahapan terakhir yang dilalui adalah pemeriksaan permohonan dan perbaikan permohonan kedua pada 2 dan 4 Oktober 2023.

Tonton jalannya sidang Mahkamah Konstitusi hari ini melalui link di bawah ini:

LINK LIVE STREAMING

LINK LIVE STREAMING

Perkara 102/PUU-XXI/2023

Perkara ini diajukan Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, dengan menyertakan 98 advokat. Mereka mengajukan 2 petitum.

Pertama, meminta MK membatasi syarat usia capres-cawapres 40-70 tahun.

Mereka menganggap bahwa untuk mengelola Indonesia menjadi negara maju, dibutuhkan mobilitas yang sangat tinggi karena wilayah Indonesia sangat luas.

Baca juga: Yusril Pasang Badan untuk Gibran demi Jadi Bacawapres Prabowo jika Putusan MK Alami Masalah Hukum

Selain itu, mereka juga menilai pasal yang ada sekarang memberikan ketidakpastian hukum karena hanya mengatur batas bawah usia capres tanpa mengatur batas atasnya.

Mereka menjadikan batas atas usia hakim konstitusi dan hakim agung yang tidak boleh melebihi 70 tahun sebagai perbandingan.

Kedua, mereka ingin agar MK mengubah Pasal 169 huruf d UU Pemilu guna melarang pelanggar HAM maju sebagai capres.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Pilpres 2024Mahkamah Konstitusi (MK)Prabowo SubiantoPemilu 2024
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved