Pilpres 2024
Gibran Melenggang Mulus Dampingi Prabowo seusai Putusan MK? Yusril Ihza Mahendra Siap Jadi 'Beking'
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra pasang badan dan siap jadi beking Gibran Rakabuming yang terus tuai sorotan imbas putusan MK.
Penulis: Adi Manggala Saputro
Editor: adisaputro
TRIBUNWOW.COM - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka tengah jadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengesahkan gugatan usia batas ambang capres maupun cawapres pada Senin (16/10/2023).
Dilansir TribunWow.com, dalam putusannya, MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh kakak beradik asal Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) bernama Almas Tsaqi Birru dan Arkaan Wahyu.
Pada rilis resminya di akun resmi mkri.id, menjabarkan tentang hasil putusan MK tentang batas ambang usia capres dan cawapres yang bisa dipilih di bawah usia 40 tahun namun memiliki rekam jejak sebagai pejabat publik.
"Dalam kaitannya dengan pelaksanaan dan pengawasan kebijakan nasional, terdapat jabatan publik yang syarat usia pencalonannya 40 tahun (Presiden dan Wakil Presiden) dan di bawah 40 (empat puluh) tahun yang sama-sama dipilih melalui pemilu seperti jabatan Gubernur (30 tahun), Bupati, dan Walikota (25 tahun), serta anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD (21 tahun)," isi tulisan dalam rilis resmi mkri.id.
Baca juga: PDIP Disebut akan Dapat Suara jika Prabowo Pilih Gibran, Rocky Gerung: Partai Ini Gak Boleh Hancur
Sontak, putusan itu pun ditanggapi pro dan kontra oleh masyarakat.
Untuk masyarakat yang kontra, banyak di antaranya menuding keputusan MK memang sudah di "setting" untuk memuluskan langkah Gibran maju dalam kontestasi Pilpres 2024 bersama Prabowo Subianto.
Tak ingin bola liar terkait isu tersebut terus menyeruak, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) sekaligus pengusung Gibran maju sebagai cawapres, Yusril Ihza Mahendra mengaku siap pasang badan untuk menyelesaikan tudingan-tudingan liar tersebut.
"Kalau nanti dalam pelaksanaan Mahkamah Konstitusi untuk menampung pak Gibran itu ada beberapa persoalan hukum, maka saya, ketika diminta atau tidak diminta akan mencari solusi untuk menyelesaikan masalah itu," ujar Yusril dikutip TribunWow.com dari unggahan video wawancaranya yang diposting oleh akun Tiktok ectmedianews.com.
Bukan hanya pasang badan, Yusril juga berjanji akan mencari solusi agar permasalahan tersebut tak terus menjadi polemik.
"Kan kita tahu putusan MK itu apakah harus ditindaklanjuti dengan perubahan undang-undang Perpu, KPU harus mengubah peraturan KPU kan harus konsultasi dengan DPR, DPR sedang reses, kan saya bilang tadi, kalau persoalan ini ditanyakan saya akan mencari jalan keluarnya," lanjutnya.
Menurutnya, hal itu merupakan bentuk sumbangsih nyatanya membantu polisi, negara dan bangsa agar tak ada keriakan terkait keputusan MK yang berimbas pada sosok Gibran.
"Saya kira itulah tugas dan sumbangsih saya kepada polisi, negara dan bangsa, supaya nanti kalau Pak Gibran diputuskan dan beliau berkenan untuk maju dan diputuskan untuk maju dan diputuskan sebagai calon presiden dari koalisi indonesia maju, maka tidak ada lagi masalah hukum yang kontroversial," tegasnya.
Baca juga: Bukan Gibran, Pengamat Sebut Sosok Ini Bisa Dongkrak Prabowo Kalahkan Duet Ganjar Pranowo-Mahfud MD
(TribunWow.com/Adi Manggala S)