Pilpres 2024
Rocky Gerung Akui Gibran akan Melemahkan Elektabilitas Prabowo: Ngapain Ajak Orang yang Sudah Bonyok
Kekurangan jadi cawapres Prabowo Gibran itu terjadi lantaran putusan MK yang seakan memuluskan langkah anak Presiden Jokowi tersebut.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Pengamat politik Rocky Gerung berkomentar soal nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang disebut akan mendampingi Prabowo.
Gibran santer disebut jadi bacawapres Prabowo di Pilpres 2024 mendatang.
Bahkan, kendala Gibran yakni soal usia di bawah 40 tahun sudah tak lagi jadi hambatan lantaran Mahkamah Konstitusi sudah memperbolehkannya.
Baca juga: Lawan Pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD, Golkar Sudah Siapkan Cawapres Prabowo Subianto
Kepala Daerah yang sedang atau pernah menjabat dengan dipilih langsung oleh rakyat bisa maju di Pilpres 2024 meski belum genap berusia 40 tahun.
Mengomentarai hal Itu Rocky Gerung menganggap Gibran bisa jadi kelemahan Prabowo.
"Prabowo mungkin berpikir lebih dalam lagi. Kita anggap dia bawa Gibran naik enggak elektabilitasnya? Justru terima Gibran itu jatuh karena Gibran sudah jadi liability (kekurangan)," kata Rocky Gerung di kanal YouTubenya, Rabu 18 Oktober 2023.
Kekurangan Gibran itu terjadi lantaran putusan MK yang seakan memuliskan langkah anak Presiden Jokowi tersebut.
"Lain ketika dua bulan lalu Mahkamah Konstitusi ajukan semacam cara berpikir yang masuk akal, sekarang kan orang anggap marwah MK itu hancur," katanya.
"Jadi Gibran juga ngapain di situ, demikian juga Prabowo saya kira Gerindra juga punya pikiran alternatif untuk melihat bahwa ngapain mengajak seseorang yang sudah bonyok, apalagi dibonyokin pamannya sendiri."
Baca juga: Ganjar Umumkan Bacawapres, Prabowo akan Hadapi Dua Mantan Loyalisnya yakni Anies dan Mahfud MD
Bahkan, Rocky Gerung menganggap saat ini Gibran akan menjadi sasaran karena dianggap bertindak jauh demi Pilpres 2024.
"Jadi Gibran juga kasihan dia diumpankan di situ untuk jadi bonyok, pasti ada hitungan Gibran di-bully satu Indonesia, gimana Gerindra mau masih ngambil barang bonyok."
Oleh karenanya, pilihan Prabowo pada Gibran seharusnya tak akan dilakukan.
"Saya percaya Prabowo punya kalkukasi dengan Gibran dengan menghormati Jokowi, tapi kesalahan itu dibuat oleh MK tentuk kita enggak mau disebut dibuat Jokowi."
Diberitakan sebelumnya putra sulung Presiden Jokowi itu dinilai bisa melenggang ke kontestasi Pilpres 2024.
Peluang ini dapat diraih Gibran, usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kepala daerah bisa menjadi capres-cawapres 2024 meski belum berusia 40 tahun, dan berlaku pada Pilpres 2024.
Dengan putusan MK tersebut, Gibran yang kini berusia 36 tahun itu bisa maju sebagai cawapres.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023), mengutip tayangan YouTube Kompas TV.
Diketahui, MK mengabulkan permohonan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.
Almas memohon agar aturan batas usia minimal 40 tahun tidak mengikat jika memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Rasa kagum Almas pada sosok Gibran yang mendasarinya mengajukan gugatan ke MK, terkait syarat batas usia capres-cawapres.
Baca juga: Meski Dibolehkan MK, Gibran Tak Langsung Dipilih Jadi Wakil Prabowo, Gerindra Beberkan Tahapannya
Dalam gugatannya gugatan bernomor 92/PUU-XXI/2023, Almas menyebut mengagumi pejabat pemerintahan berusia muda yang dinilainya berhasil dalam membangun ekonomi daerah.
Termasuk putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Salah satunya adalah Gibran Rakabuming yang merupakan Wali Kota Surakarta yang berhasil menciptakan pertumbuhan ekonomi daerah Surakarta hingga 6,25 persen dari sebelumnya hanya -1,74 persen."
"Diakui Pemohon ada banyak data yang menunjukkan sejumlah kepala daerah terpilih yang berusia di bawah 40 tahun pada Pemilu 2019 disertai dengan kinerja yang baik."
"Dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Majelis Hakim menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally in constitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah," seperti keterangan yang tertera di laman mkri.id. (TribunWow.com/ Tiffany Marantika)
Baca berita Pilpres 2024 lainnya
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakar Komunikasi Politik: Jika Duet Prabowo-Gibran Terjadi, Suara PDIP Pecah, Bisa-bisa Anies Menang
Sumber: TribunWow.com
Sapa 3 Partai Pendukung Ganjar-Mahfud, Megawati Sebut Tak Ada Koalisi dan Oposisi: Kerjasama |
![]() |
---|
Anies Baswedan Kaget Dirinya Cetak Sejarah dengan Datang ke Agenda Penetapan Presiden Terpilih |
![]() |
---|
Momen Jokowi Kenalkan Prabowo saat Membuka World Water Forum di Depan Para Negara Delegasi |
![]() |
---|
Reaksi 2 Kepala Negara saat Prabowo Kenalkan Gibran sebagai Wakil Presiden Terpilih: Sangat Muda |
![]() |
---|
2 Faktor Penyebab Prabowo dan Megawati Tak Kunjung Bertemu seusai Pilpres 2024 Menurut Pengamat |
![]() |
---|