Breaking News:

Pilpres 2024

Isu Duet Prabowo-Gibran Dinilai Rugikan Keduanya, Pengamat Ungkap Sebabnya: Bisa-bisa Anies Menang

Pakar politik menilai duet Prabowo Subianto dengan Gibran di Pilpres 2024 bisa saja merugikan keduanya. Ini alasannya.

Tribunnews.com
Momen kebersamaan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. 

Jika wacana Gibran jadi cawapres Prabowo terealisasi, menurut Hanta, Prabowo akan menerima dampak positif maupun negatif.

Sisi positifnya, Gibran yang saat ini merupakan Wali Kota Solo dinilai sebagai sosok yang mampu memenangkan suara di Jawa Tengah di Pilpres 2024 mendatang.

Gibran, kata Hanta, dinilai bisa menggerus suara dan elektoral bacapres PDI Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo yang notabene merupakan mantan Gubernur Jawa Tengah dua periode.

Gibran juga bisa menjadi pemecah kebuntuan dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) dalam menentukan cawapres.

Pasalnya, masing-masing partai pengusung Prabowo mengusulkan satu nama untuk menjadi bakal calon wakil presiden.

Di sisi lain, efek negatif jika Prabowo mengusung Gibran adalah isu politik dinasti yang makin menyeruak.

Hal itu menurut Hanta bisa menurunkan elektabilitas Prabowo.

"Potensi isu politik dinasti, sehingga akan mengkristal kekutan kontra Jokowi," kata Hanta.

Gibran Bisa Maju jadi Cawapres di Pilpres 2024 usai MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa Solo Ini

Diberitakan sebelumnya putra sulung Presiden Jokowi itu dinilai bisa melenggang ke kontestasi Pilpres 2024.

Peluang ini dapat diraih Gibran, usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kepala daerah bisa menjadi capres-cawapres 2024 meski belum berusia 40 tahun, dan berlaku pada Pilpres 2024.

Dengan putusan MK tersebut, Gibran yang kini berusia 36 tahun itu bisa maju sebagai cawapres.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023), mengutip tayangan YouTube Kompas TV.

Diketahui, MK mengabulkan permohonan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.

Almas memohon agar aturan batas usia minimal 40 tahun tidak mengikat jika memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved