Pilpres 2024
Gerindra Respons Baik Putusan MK soal Batas Usia, TPN Ganjar Kecewa: Hanya untuk Loloskan Seseorang
Beda respons Partai Gerindra dan TPN Ganjar Pranowo soal putusan MK yang loloskan kepala daerah berusia di bawah 40 tahun daftar Pilpres
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Sejumlah pihak menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meloloskan kepala daerah yang menjabat berusia di bawah 40 tahun untuk maju di Pilpres 2024.
Ada yang merasa kecewa namun ada pula yang puas dengan keputusan MK tersebut, Senin 16 Oktober 2023.
Partai Gerindra melalui Ketua DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan sangat senang dengan keputusan ini.
Baca juga: Pengamat Soroti MK yang Bolehkan Kepala Daerah Belum 40 Tahun Bisa Maju Pilpres: Melampaui Batasnya
Ia menganggap putusan itu bisa membuka peluang bagi kepala daerah agar maju ke ranah Pilpres 2024.
"Dengan keputusan MK ini tidak hanya membuka peluang bagi Mas Gibran tapi bagi kepala daerah yang sedang menjabat atau mantan kepala daerah yang dipilih Pilkada seperti dengan Pilpres itu terbuka kesempatannya untuk bisa menjadi presiden dan wakil presiden," kata Sufmi Dasco.
Hal berbeda dilontarkan oleh juru bicara Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo, Chico Hakim yang dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.
"Sangat menarik hari ini, kita bisa bilang ini drama 6 jam yang menyandera perhatian besar masyarakat yang menunggu hasil putusan MK ini," kata Chico Hakim.
Baca juga: BEM SI Kecewa dengan Putusan MK: Jalan Mundur Reformasi, Lahirnya Mahkamah Keluarga Jokowi
Menurutnya, MK telah membuat dua keputusan dalam satu waktu yang membuat kekecewaan.
"Kami melihat ini adalah jujur perasaan kami ada kecewa tentang keputusan ini," tuturnya.
"Karena kami merasa seakan ini hanya untuk meloloskan seseorang untuk menjadi calon wakil presiden atau calon presiden tapi kami harus menghargai putusan MK sebagai konstitusi negara tertinggi."
Dikutip dari Tribunnews, Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat capres dan cawapres di Pilpres 2024 terdapat kelanjutannya.
MK sebelumnya menolak gugatan syarat batasan usia capres dan cawapres, Senin (16/10/2023).
Mereka yang maju di pemilihan presiden harus berusia minimal 40 tahun.
Namun rupanya, ada syarat lain yang membolehkan seseorang maju di Pilpres meski belum berusia 40 tahun.
Baca juga: Gibran Tak Bisa Jadi Cawapres Prabowo, PAN Klaim Erick Thohir Jadi Kandidat Kuat
Terbaru, MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).
Hal ini berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Dalam pertimbangannya MK melihat bata usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.
MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.
Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.
“Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat,” ujar hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang.
Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.
Baca juga: Prabowo Semakin Full Semringah? Emak-emak dan Milenial Suarakan Dukungannya untuk sang Menhan
Gugatan MK soal batas minimal usia capres dan cawapres diajukan oleh beberapa pihak. Pada perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.
Dalam beberapa kesempatan teranyar, partai politik bernomor urut 15 itu kerap hadir dan akrab dalam acara-acara Koalisi Indonesia Maju yang digawangi Partai Gerindra, partai besutan Prabowo.
Sementara Prabowo dikaitkan dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakan dari Ketua MK Anwar Usman.
Pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.
Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, duo kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.
Selain itu, MK juga akan memutus perkara sejenis pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru, 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu, 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung, serta 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. (TribunWow.com/ Tiffany Marantika)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Tok, MK Bolehkan Kepala Daerah Berpengalaman Maju Capres Meski Usia di Bawah 40 Tahun
Sumber: TribunWow.com
Sapa 3 Partai Pendukung Ganjar-Mahfud, Megawati Sebut Tak Ada Koalisi dan Oposisi: Kerjasama |
![]() |
---|
Anies Baswedan Kaget Dirinya Cetak Sejarah dengan Datang ke Agenda Penetapan Presiden Terpilih |
![]() |
---|
Momen Jokowi Kenalkan Prabowo saat Membuka World Water Forum di Depan Para Negara Delegasi |
![]() |
---|
Reaksi 2 Kepala Negara saat Prabowo Kenalkan Gibran sebagai Wakil Presiden Terpilih: Sangat Muda |
![]() |
---|
2 Faktor Penyebab Prabowo dan Megawati Tak Kunjung Bertemu seusai Pilpres 2024 Menurut Pengamat |
![]() |
---|