Breaking News:

Pilpres 2024

BREAKING NEWS - MK Bolehkan Usia di Bawah 40 Tahun Maju Pilpres, Harus Pengalaman Jadi Kepala Daerah

MK sebelumnya menolak gugatan batasan usia capres dan cawapres di bawah 40 tahun, namun diperbolehkan yang berpengalaman menjadi kepala daerah.

Kompas.com
Gedung Mahkamah Konstitusi. BREAKING NEWS - MK Bolehkan Usia di Bawah 40 Tahun Maju Pilpres Harus Pengalaman Jadi Kepala Daerah 

Pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, duo kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.

Selain itu, MK juga akan memutus perkara sejenis pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru, 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu, 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung, serta 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Tok, MK Bolehkan Kepala Daerah Berpengalaman Maju Capres Meski Usia di Bawah 40 Tahun

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Pilpres 2024Mahkamah Konstitusi (MK)Capres 2024Prabowo SubiantoGibran Rakabuming Raka
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved