Breaking News:

Terkini Daerah

Dosen dan Mahasiswi di Lampung Digerebek saat Berzina, Ngaku 1 Bulan Pacaran, Begini Nasibnya

Seorang dosen yang sudah beristri berinisial SHD (31) digerebek saat berbuat asusila dengan mahasiswi, VOS (22) di Lampung.

Grafis Tribun Lampung
Ilustrasi penggerebekan pasangan yang berbuat asusila. Seorang dosen yang sudah beristri berinisial SHD (31) digerebek saat berbuat asusila dengan mahasiswi, VOS (22) di Lampung. 

TRIBUNWOW.COM - Seorang dosen yang sudah beristri berinisial SHD (31) digerebek saat berbuat asusila dengan mahasiswi, VOS (22).

Aksi penggerebekan oknum dosen universitas negeri di Lampung itu terjadi di sebuah rumah di Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, Senin (9/10/2023).

Dosen dan mahasiswi dari kampus yang berbeda ini mengaku sudah satu bulan menjalin hubungan gelap.

Baca juga: Viral Suami Gerebek Istri Selingkuh dengan Pria Lain di Jambi, sampai Dobrak Pintu, Begini Endingnya

Dibebaskan Polisi

Keduanya sempat dibawa ke kantor polisi lantaran berbuat zina, namun berakhir dibebaskan karena setelah 24 jam tidak ada aduan dari pihak yang dirugikan, seperti istri sah si pria.

"Kami polisi tidak bisa menahan kedua pasangan tersebut, karena kasus tersebut masuk dalam delik aduan," kata Umi Fadillah Astutik, Rabu (11/10/2023). 

Pihak yang dirugikan seharusnya istri dosen yang menyampaikan, tetapi sejak keduanya ditahan polisi tidak menerima laporan.

Sehingga polisi tidak bisa melakukan penahanan.

Pasangan bukan suami istri tersebut saat ini sudah dibebaskan karena tidak ada alasan polisi menahan mereka. 

"Tetapi keduanya mengaku berpacaran sudah selama sebulan," kata Kombes Pol Umi.

Terancam Diberhentikan dari Kampus

Sebelumnya, oknum dosen SHD dan VOS mahasiswi yang diduga berbuat asusila terancam disanksi diberhentikan statusnya. 

Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri (FTK UIN) Raden Intan Lampung Prof Nirva Diana mengatakan, keduanya terancam diberhentikan sebagai dosen dan mahasiswa dari kampus UIN Raden Intan Lampung

"Kalau indikator hukuman tertinggi bisa saja dipecat atau diberhentikan dari kampus kedua oknum tersebut," 

"Oknum dosen ini statusnya masih kontrak dan kapanpun bisa saja diberhentikan"

"Karena dia masih kontrak itu, karena setiap tahunnya dosen kontak itu harus ada laporan, dinilai atau evaluasi," terangnya. 

Adapun oknum mahasiswi tersebut masuk ke dalam penilaian kode etik mahasiswa. 

Baca juga: Viral Istri Sah Gerebek Resepsi Pernikahan Suami di Sumut, Mencak-mencak Ngaku 2 Tahun Tak Dinafkahi

"Sudah jelas ketika ada pelanggaran berat hingga asusila, mahasiswa dalam kode etik dengan hukuman terberatnya dikeluarkan dari kampus," 

"Kami belum bisa memutuskan itu dilihat dari laporan tim dan masih menunggu arahan pimpinan," imbuhnya.

Prof Nirva mengatakan, pihaknya sengaja melakukan rapat pimpinan, kemudian dengan melihat data dan fakta yang ada. 

Pimpinan pasti akan mengambil kebijakan terbaiknya, dan apapun kebijakannya akan dihargai.

"Bentuknya apapun itu akan bersentuhan dengan aturan-aturan yang memang harus dipatuhi oleh semua sivitas akademika UIN Raden Intan Lampung," 

"Kalaupun sanksinya saya belum bisa ngomong, pimpinan akan merumuskan  laporan dari humas," bebernya.

Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengamankan dua orang bukan suami istri berada di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Senin (9/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Tak Ada Laporan, Polda Lampung Lepaskan Oknum Dosen dan Mahasiswi 

Sumber: Tribun Lampung
Tags:
Terkini DaerahLampungDosenMahasiswaPerzinaan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved