Terkini Daerah
Menolak Bercerai, Pria di Singkawang Tega Bunuh Istrinya dengan Pisau, Kabur setelah Beraksi
Seorang istri di Singkawang harus meregang nyawa di tangan suaminya sendiri setelah pelaku menolak bercerai dengan korban.
Penulis: Aulia Majid
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Sosok BS (49), pria asal Singkawang, Kalimantan Barat nekat menghabisi nyawa istrinya sendiri, yakni NS (39) karena tak mau bercerai.
Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com pada Senin, 18 September 2023, BS yang menganiaya istrinya hingga tewas tersebut akhirnya kini diamankan oleh pihak kepolisian.
Bahkan, Polisi Resor Singkawan tengah melakukan pemeriksaan intensif kepada BS yang nekat membunuh istrinya sendiri tersebut.
Baca juga: Pengacara Korban Oknum TNI, Hotman Paris Samakan Kasus Pembunuhan Imam Masykur dengan Ferdy Sambo
“Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” tutur Wakil Polres Singkawang, Kompol Indra Asrianto.
Menurut penuturan Kompol Indra, peristiwa nahas tersebut terjadi pada Kamis, 7 September 2023 lalu, di saat korban hendak menghubungi pelaku untuk datang ke rumah kontrakan yang terletak di Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang.
Maksud dari korban meminta pelaku untuk datang tak lain adalah untuk menandatangani surat perceraian.
“Korban meminta tersangka datang ke rumah untuk menandatangani surat cerai, namun tersangka menolak bercerai,” lanjut Kompol Indra.
Setelah menolak perceraian dan terlibat adu mulut, pelaku sempat menyerang korban dengan pisau dan terkena bagian lengan, dada, serta perut.

Baca juga: Pembunuhan Imam Masykur Dinilai Terorganisir, Pakar Hukum: Jangan Terulang Perkara Ferdy Sambo
Korban yang sempat dilarikan ke rumah sakit tersebut akhirnya meninggal dunia di perjalanan, mengingat ia juga mengalami lebam di bagian kepala.
“Usai menganiaya korban, pelaku langsung melarikan diri. Dan tak lama kemudian menyerahkan diri,” ujar Kompol Indra.
Kini, pelaku bakal dijerat Pasal juncto Pasal 5 Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Tak hanya itu, BS bakal dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 338 KUHp tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Hingga Menyebabkan Kematian.
“Ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup,” pungkas Kompol Indra.
Dilansir lebih lanjut dari TribunPontianak.co.id, BS menggunakan pisau dapur untuk mengakhiri nyawa istrinya tersebut.
Melalui keterangan Kasar Reskrim Polres Singkawang, IPTU Dedi Sitepu, BS melancarkan aksinya pada pukul 09.00 WIB.