Breaking News:

Terkini Daerah

Akibat Ketagihan Judi Slot, Guru SMP di Pangandaran Nekat Jual Komputer Sekolah, Kepsek Kelabakan

Seorang guru SMP di Pangandaran, Jawa Barat nekat menjual aset-aset komputer milik sekolah akibat ketagihan bermain judi slot.

Penulis: Aulia Majid
Editor: Lailatun Niqmah
Tribun Lampung/Deni Saputra
Ilustrasi pelaku kejahatan. Seorang guru SMP di Pangandaran, Jawa Barat nekat menjual aset-aset komputer milik sekolah akibat ketagihan bermain judi slot. 

TRIBUNWOW.COM - Seorang guru sekaligus aparatur sipil negara (ASN) di Pangandaran kini tengah terancam hukuman 20 tahun penjara setelah kedapatan menjual aset sekolah hingga mencapai Rp 237 juta.

Dilansir TribunWow.com dari TribunJabar.id, Guru SMPN 2 Parigi, Kabupaten Pangandaran tersebut terjerat kasus korupsi perangkat lunak yang merupakan aset sekolah.

Menurut penuturan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis, yakni Soimah, sosok guru berinisial AR tersebut yang merupakan seorang guru kedapatan bekerja sama dengan wiraswasta berinisial GS yang berperan sebagai penadah.

Baca juga: Pelatihan Guru Inovatif Siswa Bahagia: Guru SD Kristen Manahan Sumringah

"Dua tersangka ini ditangani oleh Kejaksaan Ciamis yang nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Korupsi Negeri Bandung untuk disidangkan," tutur Soimah, dikutip TribunWow.com dari TribunJabar.id.

Pencurian perangkat lunak yang dilakukan AR tersebut ia lakukan di SMPN 2 Parigi dan langsung dijual kepada GS sebagai penadah pada 2021 silam.

Menurut penuturan lebih lanjut dari Soimah, pelaku nekat mencuri aset sekolah demi modal bermain judi slot online.

"Pelaku, kami limpahkan ke Pengadilan Korupsi Negeri Bandung karena tindak pidana korupsi. Uang hasil penggelapan perangkat lunak tersebut digunakan untuk modal judi slot online," lanjut Soimah.

Alhasil, AR dan GS yang telah tertangkap tersebut dikenai Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Suasana di ruang guru dan kondisi perangkat lunak yang ada di SMP Negeri 1 Parigi Kabupaten Pangandaran.
Suasana di ruang guru dan kondisi perangkat lunak yang ada di SMP Negeri 1 Parigi Kabupaten Pangandaran. (Tribun Jabar/ Padna)

Baca juga: Kesaksian Guru Siswa Kena Gas Air Mata saat Bentrok di Rempang Batam, sampai Sembunyi di Hutan

Kini, kedua pelaku pencurian tersebut terancam hukuman 4 sampai 20 tahun penjara.

"Dengan ancaman maksimal pasal 2 ayat 1 yakni 4 tahun sampai 20 tahun penjara," jelas Soimah.

Akibat hilangnya perangkat lunak di SMPN 2 Parigi tersebut, sekolah sempat kesulitan saat hendak melakukan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK).

"Kemudian setelah kehilangan, setiap tahunnya kita harus pinjam karena belum ada lagi," tutur Jumid, Kepala SMPN 2 Parigi.

SMPN 2 yang masih mengajukan perangkat lunak untuk ANBK tersebut kini hanya bisa pinjam-meminjam karena belum ada bantuan lain.

"Kita, hanya bisa pinjam-meminjam saja," tambahnya.

Pihak sekolah sempat harus meminjam laptop dari para guru-guru serta media center Pemkab Pangandaran.

Halaman
12
Tags:
Judi onlineGuru SMPPangandaran
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved