Breaking News:

BREAKING NEWS

BREAKING NEWS Polisi Tetapkan Manajer Wedding Organizer sebagai Tersangka Kebakaran di Bromo

Polisi menetapkan manajer wedding organizer sebagai tersangka tindak pidana kebakaran lahan sabana dan bukit Teletubbies Gunung Bromo.

TribunJatim.com, TikTok
(Foto kanan) Cuplikan di media sosial kawasan di Gunung Bromo yang kebakaran diduga dipicu oleh sejoli dan kru lakukan pemotretan prewedding, (Foto kiri) kondisi kawasan Gunung Bromo yang pernah terbakar. 

Terancam 5 Tahun Penjara

Polisi menyita barang bukti berupa 5 selongsong flare, korek api, pakaian prewedding dan kamera.

AWEW dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf D jo Pasal 78 ayat 4 UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP.

"AWEW terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," tukas Wisnu. (*)

Baca berita lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Manajer "Wedding Organizer" Ditetapkan Tersangka Kebakaran di Bromo"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Gunung BromoProbolinggoJawa TimurKebakaranTeletubbiesViralBreaking News
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved