Breaking News:

BREAKING NEWS

BREAKING NEWS Rihanah Ibu Norma Risma dan Rozy Akhirnya Jadi Tersangka Perzinahan, Ini Kata Polisi

Kasus perselingkuhan mertua dan menantu, Rihanah dan Rozy Zay Hakiki yang sempat viral di media sosial, kini memasuki babak baru.

Editor: Lailatun Niqmah
ISTIMEWA/YouTube Denny Sumargo
Norma Risma (kanan), wanita yang suaminya selingkuh dengan ibu mertua. Kini ibu dan mantan suami Norma Risma akhirnya jadi tersangka perzihanan. 

TRIBUNWOW.COM - Kasus perselingkuhan mertua dan menantu, Rihanah dan Rozy Zay Hakiki yang sempat viral di media sosial, kini memasuki babak baru.

Setelah viral dan berlalu cukup lama, kini Rihanah dan mantan suami Norma Risma itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinahan.

Menurut Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani, penetapan status tersangka itu setelah melakukan gelar perkara.

Baca juga: Viral Suami Gerebek Istri Selingkuh dengan Pria Lain di Jambi, sampai Dobrak Pintu, Begini Endingnya

"Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinahan," ujarnya dalam keterangan yang diterima Kompas.com pada Kamis (24/8/2023)

Herlia menyebut, pihaknya sudah menangani kasus ini sejak 29 Januari 2023.

Penyidik melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti.

Pada Rabu (12/7/2023), kata Herlia, penyidik melaksanakan gelar perkara dan proses hukumnya ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Sebelum menetapkan sebagai tersangka, penyidik kembali melakukan pemeriksaan pelapor, terlapor dan saksi-saksi lainnya.

Akhirnya, pada Jumat (18/8/2023) penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam perkara ini.

Herlia menambahkan, berdasarkan alat bukti yang ada dan keterangan saksi, penyidik memutuskan menetapkan dua orang terlapor yakni Rozy dan Rihanah sebagai tersangka.

"Kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat kooperatif sehingga kasus ini dapat dituntaskan segera dan tidak berlarut-larut," ujar Herlia.

Setelah menetapkan tersangka, lanjut Herlia, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka untuk meminta keterangan lebih lanjut.

"Penyidik mengirimkan pemberitahuan penetapan status tersangka ke Kejaksaan Tinggi Banten, mengirimkan SP2HP kepada pelapor dan sudah dikirimkan," tandas dia.

Mereka dijerat Pasal 284 KUHPidana tentang Perzinahan

Norma Risma 3 Kali Jalani Pemeriksaan di Polda Banten

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Breaking NewsNorma RismaPerzinahanMertuamenantu
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved