Breaking News:

BREAKING NEWS

BREAKING NEWS Pelaku yang Aniaya Guru SMA di Rejang Lebong Pakai Ketapel Terancam 16 Tahun Penjara

Pelaku penganiayaan guru, EJ (45) warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang akhirnya menyerahkan diri pada Sabtu (5/8/2023) malam.

M Rizki Wahyudi/Tribunbengkulu.com
Pengakuan AJ (45) warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang, Bengkulu yang melakukan aksi ketapel pada guru SMAN 7 Rejang Lebong, Zaharman (58) hingga buta pada Selasa (1/8/2023) lalu. 

TRIBUNWOW.COM - EJ (45), pelaku penganiayaan guru SMAN 7 Rejang Lebong, Bengkulu yakni Zaharman (58) terancam 16 tahun penjara.

Diketahui, EJ yang merupakan warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang akhirnya menyerahkan diri pada Sabtu (5/8/2023) malam sekira pukul 22.45 WIB.

EJ adalah orangtua siswa dan menjadi tersangka kasus penganiayaan guru SMAN 7 Rejang Lebong yakni Zaharman beberapa waktu lalu.

Baca juga: BREAKING NEWS Alasan Pelaku yang Ketapel Guru SMA Rejang Lebong Kabur Sembunyi ke Kebun, Ngaku Takut

EJ kini terancam pidana penjara maksimal 15 tahun, padahal dahulu EJ diketahui pernah merasakan jeruji besi selama 2,5 tahun.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Juda T Tampubolon SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Denyfita Mochtar STr K mengatakan bahwa akibat perbuatannya EJ disangkakan pasal penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu terhadap seorang pegawai negeri yang menjalankan pekerjaan yang sah sebagaimana dimaksud dalam primair Pasal 356 Ayat (2) KUHPidana Junto Pasal 355 Ayat (1) KUHPidana.

Juga Subsidair pasal 353 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana Lebih Subsifair 351 Ayat (1) dan (2) KUHPidana. Adapun untuk ancaman hukumannya maksimal 16 tahun penjara.

"Benar, ancaman hukumannya 16 tahun penjara,"sampai Kasat Reskrim.

Disampaikan Kasat, EJ ini melemparkan batu menggunakan ketapel secara tak beraturan. Adapun jarak antara tersangka dengan korban ini sekitar 8 meter.

EJ juga diketahui merupakan residivis dan pernah berada di jeruji besi 2,5 tahun lamanya. Kali ini, EJ terancam kembali merasakan jeruji besi 16 tahun lamanya.

"Jaraknya sekitar 8 meteran, EJ ini juga residivis dan dahulu pernah dipenjara,"tutup Kasat.

Baca juga: BREAKING NEWS: Guru Penjas Diketapel Orangtua Murid hingga Buta, Alumni Ceritakan Sosok Korban

Ternyata Residivis Curas

Pelaku EJ (45) kasus penganiayaan guru saat digiring saat konfrensi pers, Minggu (6/8/2023).
Pelaku EJ (45) kasus penganiayaan guru saat digiring saat konfrensi pers, Minggu (6/8/2023). (M Rizki Wahyudi/Tribunbengkulu.com)

Wali murid yang melakukana penganiayaan terhadap Guru SMA di Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menggunakan ketapel hingga mengalami buta ternyata Residivis pencurian dengan kekerasan (Curat).

Pelaku EJ (45) merupakan residivis pencurian dengan kekerasan pada 2014.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Denyfita Mochtar, saat konfrensi pers Minggu (6/8/2023)

"Pelaku meruapakan residivis pada 2014 dan sempat menjalani hukuman selama 2,5 tahun," ujar Iptu Denyfita Mochtar.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
PenganiayaanGuruBengkuluSMAViralKekerasan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved