Terkini Daerah
BREAKING NEWS - Masa Jabatan Ridwan Kamil akan Berakhir, DPRD Jawa Barat Usulkan 3 Pengganti
Sosok yang akan mengisi posisi sementara orang nomor satu di Jawa Barat hingga Pilkada Serentak 2024 ditentukan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Masa jabatan Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jawa Barat akan berakhir.
Ridwan Kamil akan menyelesaikan masa kepemimpinannya selama lima tahun pada 5 September 2023 mendatang.
Sosok yang akan mengisi posisi sementara orang nomor satu di Jawa Barat hingga Pilkada Serentak 2024 ditentukan oleh Kementerian Dalam Negeri.
DPRD Jawa Barat segera menggelar rapat rutin mengajukan tiga nama calon pengganti Ridwan Kamil sebagai Pejabat Gubernur Jawa Barat.
Baca juga: Buntut Dugaan Aliran Sesat di Gegerkalong yang Viral, Ridwan Kamil hingga MUI Jabar Angkat Bicara
Baca juga: Pembelaan Rocky Gerung soal Dugaan Hina Presiden: Saya Menghormati Pak Jokowi
Wakil Ketua DPRD Jabar, Ineu Purwadewi Sundari, mengatakan surat dari Kemendagri mengenai pengajuan tiga nama ini baru datang minggu lalu.
Tentunya pihaknya segera melakukan rapat pimpinan, yakni Pimpinan DPRD Jabar dan ketua fraksi terkait dengan pengusulan tiga nama calon penjabat gubernur tersebut.
"Jadi DPRD menyampaikan tiga nama usulan, kemudian Kemendagri menyampaikan tiga nama usulan, kemudian keputusannya tetap di Bapak Presiden," kata Ineu seusai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Selasa (1/8/2023).
Kriteria nama-nama penjabat yang akan diusulkan, katanya, sudah tertera di dalam surat dari Kemendagri tersebut, di antaranya harus ASN Eselon 1, atau setingkat sekretaris daerah tingkat provinsi.
Adapun satu-satunya ASN Eselon 1 di Pemprov Jabar, kata Ineu, yakni Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja, dijadwalkan memasuki masa pensiun sebelum September 2023.
"Misalkan, usulan cukup banyak nama, tapi kita harus melihat juga apakah memenuhi dari persyaratan yang ditentukan atau tidak. Kan berbeda persyaratan penjabat gubernur dengan penjabat bupati atau walikota.
"Kalau penjabat bupati dan walikota bisa Eselon 2, baik yang bertugas di provinsi, kabupaten, atau kota, maupun pemerintah pusat. Begitupun juga penjabat gubernur ketentuannya berbeda," katanya.
Baca juga: REAKSI Ridwan Kamil seusai Digugat Panji Gumilang, Banjir Dukungan Artis: Hanya Peradilan Duniawi
DPRD Jabar, ujarnya, diberi waktu sampai tanggal 9 Agustus 2023 untuk menyampaikan tiga nama penjabat tersebut yang nantinya akan diproses sebelum tanggal 5 September 2023.
"Karena kan tanggal 5 itu begitu pak gubernur selesai, nanti tidak boleh ada kekosongan, akan ada penjabat yang melanjutkan tugas," kata Ineu.
Ineu menambahkan, Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum telah kompak bersama DPRD Jabar untuk membangun Jawa Barat.
Pihaknya ingin apa yang menjadi kesepakatan dalam RPJMD, pemerintah provinsi ini dapat mewujudkan Jabar yang juara lahir batin dengan inovasi kolaborasi
Sumber: Tribun Jabar
Ajak Masyarakat Desa di Klaten Sadar Lingkungan, Mahasiswa KKN Unisri Buat Plangkat & Pojok Tanam |
![]() |
---|
Tingkatkan Kesadaran Kebangsaan Warga, Mahasiswa KKN 68 UNISRI Gelar HUT ke-80 RI di Desa Manjung |
![]() |
---|
Mahasiswa KKN 68 UNISRI Tata Kelola Perpustakaan SD 2 Manjung demi Tingkatkan Minat Baca Siswa |
![]() |
---|
Tingkatkan Rasa Percaya Diri, Mahasiswa KKN UNISRI Gelar Sosialisasi Public Speaking untuk Siswa SD |
![]() |
---|
Modal HP Pribadi, Mahasiswa KKN Unisri Bantu Promosikan Wisata di Desa Manjung |
![]() |
---|