Breaking News:

BREAKING NEWS

BREAKING NEWS: Kabasarnas Henri Alfiandi Ditetapkan Tersangka Suap oleh Puspom TNI, Langsung Ditahan

Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Senin 31 Juli.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi. Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Senin 31 Juli 2023. 

TRIBUNWOW.COM - Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Senin 31 Juli 2023.

Tak hanya Henri Alfiandi, Koorsminnya Letkol Afri Budi Cahyanto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus terkait proyek alat deteksi reruntuhan di lingkungan Basarnas itu.

Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto pun langsung ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara malam ini.

Baca juga: Profil Henri Alfiandi, Kepala Basarnas Terjerat Kasus Korupsi, Punya Total Kekayaan Rp 10,9 miliar

Hal ini disampaikan oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta, Senin.

"Dari hasil uraian di atas dan menurut keterangan saksi pihak swasta, maka dengan telah terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABS sebagai tersangka," kata Agung saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta.

"Terhadap keduanya, malam ini juga akan kami lakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara," sambung dia.

Keduanya, kata dia, diduga telah melanggar pasal terkait korupsi.

"Pasal 12 a atau b atau 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata dia.

Dalam konferensi pers tersebut hadir pula Ketua KPK Firli Bahuri. (*)

Berita terkait BREAKING NEWS Lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Puspom TNI Tetapkan Kabasarnas Marsdya Henri Tersangka Suap, Ditahan di Puspomau

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Breaking NewsBasarnasHenri AlfiandiTNI
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved