Breaking News:

BREAKING NEWS

BREAKING NEWS - Praktik Perdagangan Orang di Yogyakarta, 2 Pria Paksa Anak di Bawa Umur Jadi LC

Sejumlah anak perempuan di bawah umur dimanfaatkan untuk menghasilkan uang dengan menjadi pemandu karaoke (LC).

TRIBUNJOGJA.COM/Miftahul Huda
Pelaku TPPO di Kotagede Yogyakarta dihadirkan saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (27/7/2023). BREAKING NEWS - Praktik Perdagangan Orang di Yogyakarta, 2 Pria Paksa Anak di Bawa Umur Jadi LC 

TRIBUNWOW.COM - Polisi mengungkap praktik Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) di Yogyakarta.

Sejumlah anak perempuan di bawah umur dimanfaatkan untuk menghasilkan uang dengan menjadi pemandu karaoke (LC).

Mereka di bawah kendali dua pria pengelola salon, yakni AW (43) dan SU (49).

AW merupakan warga Gedongtengen, Kota Yogyakarta, dan SU adalah warga Kebumen, Jawa Tengah.

Baca juga: BREAKING NEWS - Langkah Tegas Bupati Indramayu soal Keberadaan Hotel Al Zaytun, Sebut Tak Berizin

Baca juga: VIRAL Video Pria Diduga Panji Gumilang Masuk Ruangan Wanita sambil Beri Perhatian: Kurang Semangat

Keduanya terjerat TPPO berkedok salon di Gedongtengen, Kota Yogyakarta.

Tribun Jogja mewartakan, keduanya mengelola salon dan mencari perempuan sebagai karyawan salon.

Dalam perannya, AW merupakan pemilik tempat dan SU berperan sebagai admin salon, sekaligus pencari perempuan yang mudah diperdaya.

Namun, para perempuan tersebut justru dijadikan Lady Companion (LC) atau pemandu karaoke di kawasan Sarkem atau Pasar Kembang.

Bahkan, korbannya ada yang masih berusia 16 dan 17 tahun asal Jawa Barat.

"Untuk korban, di sini kami sampaikan ada dua orang anak perempuan di bawah umur dengan inisial yang pertama NS 16 tahun pelajar orang Bandung, Jawa Barat."

"Yang kedua SP umur 17 tahun pelajar perempuan Tasikmalaya, Jawa Barat," kata Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada, saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (27/7/2023).

Kronologi Dibongkarnya Tempat Penyekapan

Penampungan para korban tersebut diketahui setelah tim Satreskrim Polresta Yogyakarta mendapatkan informasi dari masyarakat.

Archye Nevada mengatakan, perempuan yang jadi korban tersebut tak boleh melakukan aktivitas selain kerja.

Mereka juga tak diperbolehkan keluar penampungan selain jam kerja.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Breaking NewsYogyakartaTindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)Pemandu KaraokeAnak di bawah umur
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved