Breaking News:

BREAKING NEWS

BREAKING NEWS: Viral Pernikahan Anjing yang Mewah Berujung Dilaporkan ke Polisi, Ini Alasannya

Pernikahan anjing dengan mengusung tema adat Jawa pada Jumat (14/07/2023) di kawasan Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara berbuntut panjang

Instagram @jacko.jackie.joyful.jojo via Tribun Jabar
Sebuah acara pernikahan anjing dengan konsep adat Jawa viral di media sosial. "Pengantin" hingga pengiring lengkap pakai pakaian adat. 

Sementara itu, Ketua Bidang Kebudayaan Forum Bela Budaya Adat dan Tradisi Nusantara Tito Pangesti Aji menegaskan yang menjadi masalah bukanlah soal "pernikahan" anjing.

Tetapi tentang penggunaan adat jawa di dalam prosesi "pernikahan" anjing

"Ini enggak main-main, kalau secara visual simbolnya hanya nampak pada seperangkat pakaian busana adat yang dipakai, MC, kemudian iring-iringan itu kan hampir sama persis, itulah Paes Ageng," urainya.

Tito menjelaskan pernikahaan adat Jawa itu sakral.

Dicontohkanya, mahkota atau Kulok Kanigoro kesakralannya hanya boleh dipakai oleh sultan atau raja.

Kemudian dalam perkembanganya, saat ini bisa digunakan untuk masyarakat umum.

Tetapi tetap dalam prosesi yang sakral.

"Itu kaya sekali akan ajaran nilai-nilai. Terus itu bisa dipakai pengantin hanya pada saat duduk di pelaminan. Tetapi, kebanggaan itu kok hanya dipakai untuk anjing," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, "Pernikahan" anjing bernama Jojo dan Luna milik Valentina Chandra (Valen) dan Indira Ratnasari (Nena) pada Jumat (14/7/2023) lalu di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, menuai kontroversi lantaran mengusung tema adat Jawa.

Salah satu kritik datang dari Dinas Kebudayaan (Disbud) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dinas Kebudayaan DIY menyayangkan penyelenggaraan "The Royal Wedding Jojo-Luna" itu. 

"Sangat menyayangkan dan menyatakan ketidaksetujuan atas terselenggaranya kegiatan The Royal Wedding Jojo dan Luna, yang terpublikasi secara viral pada media sosial," kata Kepala Dinas Kebudayaan DIY Dian Lakshmi Pratiwi, dikutip dari akun resmi Instagram Dinas Kebudayaan DIY, @dinaskebudayaandiy, Rabu (19/7/2023).

Dian menuturkan, upacara adat pernikahan, baik prosesi adat maupun nilai/marwahnya, telah dilindungi dalam Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Perda Istimewa DIY Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan.

Obyek kebudayaan yang disebut dengan Upacara Daur Hidup: Tatacara Palakrama juga telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia pada 2017 dengan nomor sertifikat 60073/MPK.E/KB/2017.

Dinas Kebudayaan DIY menilai, "pernikahan" Jojo-Luna menyimpang dari ketentuan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
AnjingPernikahanPantai Indah Kapuk
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved