BREAKING NEWS
BREAKING NEWS - DPRD Bali Umumkan Usulan Pemberhentian I Wayan Koster, Ini 3 Calon Penggantinya
Berdasarkan usulan resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, I Wayan Koster dan Cok Ace akan selesai pada 5 September 2023 mendatang.
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Masa pemerintahan I Wayan Koster dan Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati atau Cok Ace sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bali sudah memasuki masa akhir.
Berdasarkan usulan resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, I Wayan Koster dan Cok Ace akan selesai pada 5 September 2023 mendatang.
Hal itu dibahas dalam rapat Paripurna DPRD di Gedung DPRD Bali, Selasa (24/7/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS Rombongan Presiden Tinjau Gudang Peluru, Prabowo Jadi Penyetir Jokowi dan Erick Thohir
Baca juga: Kabar Duka, Binaragawan Asal Bali Alami Insiden Tragis di Tempat Gym hingga Meninggal Dunia
Dalam kesempatan itu, pengumuman pemberhentian gubernur dan wakil gubernur Bali dibacakan oleh Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama.
"Hari ini kami bacakan pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur. Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Bali, pengumuman Nomor 71.3/23873/DPRD/2023 tentang pemberhentian gubernur dan wakil gubernur Bali masa jabatan tahun 2018-2023," kata dia, Selasa.
Adapun beberapa dasar hukum keputusan tersebut yakni Pasal 79 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 23 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib di DPRD provinsi, kabupaten dan kota.
Berikutnya, Keputusan Presiden RI nomor 159/P tahun 2018 tanggal 4 September 2018 tentang pengesahan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur Bali masa jabatan tahun 2018-2023.
Kemudian, berita acara pelantikan gubernur dan wakil gubernur Bali masa jabatan 2018-2023 tanggal 15 September 2018.
Wiryatama mengatakan, masa jabatan Koster dan Cok Ace untuk periode 2018-2023 akan berakhir pada 5 September 2023 mendatang.
Baca juga: Manuver Gubernur Bali Wayan Koster, sempat Tolak Piala Dunia U-23 hingga Batal, Kini Dukung PD U-17
"Berdasarkan pengumuman yang dimaksud, maka DPRD provinsi Bali akan mengusulkan pemberhentian Wayan Koster dan Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati sebagai gubernur dan wakil gubernur Bali masa jabatan 2018-2023 kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri," kata dia.
3 Orang Pengganti
Terpisah, Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan telah mengusulkan tiga orang untuk menjadi penjabat (Pj) gubernur dari pejabat eselon dua Provinsi Bali.
Diketahui, ketiga calon Pj Gubernur Bali itu yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra, Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Keamanan dan Hukum Irjen Sang Made Mahendra Jaya, dan Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Ervan Maksum.
"Kenal orangnya (tiga Pj gubernur), biasa, tapi kan orangnya ada di Kementerian Dalam Negeri, terakhir ada Bapak Presiden langsung yang menentukan. Ada putra daerah dua, bukan putra daerah satu," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul DPRD Umumkan Jabatan Koster sebagai Gubernur Bali Berakhir 5 September 2023
Sumber: Kompas.com
BREAKING NEWS - Kereta Argo Bromo Anggrek Anjlok di Pegadenbaru Subang, PT KAI Sampaikan Maaf |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Bus Pariwisata Tabrak Sejumlah Orang di Batu Malang, Ada Korban Meninggal |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - 7 Jenazah Ditemukan Mengambang di Kali Bekasi, Informasi Awal Korban Taruwan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Kecelakaan Maut Rombongan Anak Yatim di Cipanas, 4 Orang Tewas, Puluhan Luka-luka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Kereta Api Argo Semeru Kecelakaan di Sentolo Kulon Progo, Anjlok dan Terguling |
![]() |
---|