Breaking News:

BREAKING NEWS

BREAKING NEWS - DPRD Bali Umumkan Usulan Pemberhentian I Wayan Koster, Ini 3 Calon Penggantinya

Berdasarkan usulan resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, I Wayan Koster dan Cok Ace akan selesai pada 5 September 2023 mendatang.

Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali
Gubernur Bali, Wayan Koster. BREAKING NEWS - DPRD Bali Umumkan Usulan Pemberhentian I Wayan Koster, Ini 3 Calon Penggantinya 

TRIBUNWOW.COM - Masa pemerintahan I Wayan Koster dan Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati atau Cok Ace sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bali sudah memasuki masa akhir.

Berdasarkan usulan resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, I Wayan Koster dan Cok Ace akan selesai pada 5 September 2023 mendatang.

Hal itu dibahas dalam rapat Paripurna DPRD di Gedung DPRD Bali, Selasa (24/7/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS Rombongan Presiden Tinjau Gudang Peluru, Prabowo Jadi Penyetir Jokowi dan Erick Thohir

Baca juga: Kabar Duka, Binaragawan Asal Bali Alami Insiden Tragis di Tempat Gym hingga Meninggal Dunia

Dalam kesempatan itu, pengumuman pemberhentian gubernur dan wakil gubernur Bali dibacakan oleh Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama.

"Hari ini kami bacakan pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur. Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Bali, pengumuman Nomor 71.3/23873/DPRD/2023 tentang pemberhentian gubernur dan wakil gubernur Bali masa jabatan tahun 2018-2023," kata dia, Selasa.

Adapun beberapa dasar hukum keputusan tersebut yakni Pasal 79 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 23 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib di DPRD provinsi, kabupaten dan kota.

Berikutnya, Keputusan Presiden RI nomor 159/P tahun 2018 tanggal 4 September 2018 tentang pengesahan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur Bali masa jabatan tahun 2018-2023.

Kemudian, berita acara pelantikan gubernur dan wakil gubernur Bali masa jabatan 2018-2023 tanggal 15 September 2018.

Wiryatama mengatakan, masa jabatan Koster dan Cok Ace untuk periode 2018-2023 akan berakhir pada 5 September 2023 mendatang.

Baca juga: Manuver Gubernur Bali Wayan Koster, sempat Tolak Piala Dunia U-23 hingga Batal, Kini Dukung PD U-17

"Berdasarkan pengumuman yang dimaksud, maka DPRD provinsi Bali akan mengusulkan pemberhentian Wayan Koster dan Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati sebagai gubernur dan wakil gubernur Bali masa jabatan 2018-2023 kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri," kata dia.

3 Orang Pengganti

Terpisah, Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan telah mengusulkan tiga orang untuk menjadi penjabat (Pj) gubernur dari pejabat eselon dua Provinsi Bali.

Diketahui, ketiga calon Pj Gubernur Bali itu yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra, Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Keamanan dan Hukum Irjen Sang Made Mahendra Jaya, dan Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Ervan Maksum.

"Kenal orangnya (tiga Pj gubernur), biasa, tapi kan orangnya ada di Kementerian Dalam Negeri, terakhir ada Bapak Presiden langsung yang menentukan. Ada putra daerah dua, bukan putra daerah satu," kata dia.

Baca berita lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul DPRD Umumkan Jabatan Koster sebagai Gubernur Bali Berakhir 5 September 2023

Sumber: Kompas.com
Tags:
Breaking NewsDPRD BaliGubernur BaliI Wayan Koster
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved