BREAKING NEWS
BREAKING NEWS Bobby Nasution Jawab soal Gugatan Rp 1 Triliun atas Gedung Warenhuis yang Disidangkan
Ahli waris Gedung Warenhuis menuntut Wali Kota Medan Bobby Nasution Rp1 triliun. Gugatan tersebut terkait revitalisasi Gedung Warenhuis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Wali Kota Medan Bobby Nasution menjawab soal gugatan dari ahli waris Gedung Warenhuis.
Diketahui, ahli waris Gedung Warenhuis menuntut Bobby Nasution Rp1 triliun.
Gugatan tersebut terkait revitalisasi Gedung Warenhuis yang terletak di Jalan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Sumatra Utara.
Baca juga: Serang Keluarga Jokowi, Politisi PDIP Ini Sebut Gibran Anak Ingusan hingga Kecewa pada Bobby
Dikutip dari Tribun Medan, Bobby Nasution belum mengetahui mengenai tuntutan tersebut.
"Dituntut karena apa, saya belum tahu itu," jelasnya usai menghadiri rapat paripurna DPRD Medan, Senin (24/7/2023).
Namun, diterangkan Bobby Nasution, pihaknya hanya ingin menjaga aset Pemko Medan.
"Itu punya siapa sih? Bukannya itu punya Pemko ya kami hari ini dengan pihak DPRD Medan ingin menjaga aset Pemko Medan. Dan aset Pemko Medan ini gak boleh lepas dari mana-mana," jelasnya.
Diketahui, Sidang gugatan ahli waris Gedung Warenhuis terhadap Wali Kota Medan, Bobby Nasution digelar.
Sidang ini terkait sengketa kepemilikan gedung bersejarah itu.
Baca juga: BREAKING NEWS Kecelakaan Beruntun 2 Motor dan Sepeda Kayuh, Berawal dari Senggol Ban, 1 Orang Tewas
Sebelum persidangan dimulai, pihak penggugat yakni ahli waris melakukan aksi damai di depan gedung PN Medan.
Para keluarga penggugat membentangkan spanduk yang mengecam mafia tanah. Serta meminta Bobby sebagai Wali Kota Medan tidak tutup mata terhadap kasus ini.
Penasihat hukum ahli waris almarhum Daliph Sigh Bath, Bambang Hermanto, mengatakan penggunaan gedung Warenhuis tidak pernah dialihkan kepada siapapun.
Namun Pemkot Medan malah mendaftarkan bangunan itu sebagai Hak Pengelolaan Pemkot Medan di Kantor Pertanahan Kota Medan
Menurutnya, Alasan ahli waris menggugat karena pihaknya merasa tidak pernah mengalihkan kepada pihak mana pun tanah dan bangunan gedung yang dikenal sebagai gedung bioskop pertama di Kota Medan tersebut.

Sementara beberapa waktu lalu, mengenai hal tersebut Kepala Badan Pengelola Keuangan Asset Daerah (BPKAD) Zulkarnain, menanggapi persoalan pemilik ahli waris Gedung Warenhuis yang menggugat Wali Kota Bobby Nasution sebesar Rp 1 Triliun tersebut.
Menurut Zulkarnain, gugatan tersebut tidak akan mengubah keputusan Pemko Medan untuk merevitalisasi gedung warenhuis yang terletak di Jalan Kesawan tersebut.
"Menggugat itukan hak setiap orang. Jadi silahkan saja. Akan tetapi sejauh ini Pemko Medan akan tetap melakukan revitalisasi terhadap Gedung Warenhuis tersebut," jelasnya kepada Tribun Medan, Kamis (13/7/2023).
Menurutnya, permasalahan hak dan tanah gedung warenhuis itu, secara prinsip sudah dimenangkan oleh Pemko Medan.
"Secara prinsip kita sudah memenangkan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung untuk permasalahan sengketa gedung dan tanah Warenhuis," jelasnya.
Untuk itu, dikatakan Zulkarnain, seharusnya ahli waris bisa menghormati keputusan tersebut.
"Karena sudah menang PK maka putusan pengadilan itu bersifat inkrah. Dan semua pihak wajib menghormatinya," ucapnya.
Zulkarnain menerangkan, jika ada gugatan lanjutan lainnya dari pihak ahli waris, Pemko tidak akan mengelak.
"Kita akan tetap ikuti sesuai jalur hukum yang berlaku," jelasnya.
Disinggung adanya kesepakatan yang belum diterima oleh ahli waris beberapa waktu lalu, Zulkarnain menjawab dengan tegas.
"Mau itu ada kesepakatan yang belum selesai kalau keputusan pengadilan itu sudah bersifat inkrah kita tidak bisa melihat ke belakang. Sebab, semua pihak harus mengikuti dan mematuhi keputusan tersebut," jelasnya.
Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Medan Robi Barus juga turut menanggapi persoalan gugatan dari ahli waris Gedung Warenhuis tersebut.
Menurut Robi, seharusnya ahli waris tidak mesti membawa permasalahan ini ke ranah hukum.
"Sebetulnya kalau masyarakat itu memiliki niat baik tidak perlulah ke Pengadilan. Kan bisa dikomunikasikan mungkin ke DPRD Medan terlebih dahulu," ucapnya.
Namun, dikatakan Robi, menggugat adalah hak semua orang.
"Tapi itukan hak semua orang kalau menggugat. Jadi sah-sah saja. Hanya saja sangat disayangkan saja. Sebab ini kan untuk kemajuan Kota Medan," jelasnya.
Namun jikapun sudah masuk dalam gugatan, Robi mengatakan tetap mendukung kegiatan revitalisasi gedung Warenhuis tersebut.
"Tetap kita dukung proses revitalisasi tersebut. Sebab ini untuk kemajuan dan menambahkan perputaran ekonomi di Kota Medan," pungkasnya.
Sejarah Gedung Warenhuis
Gedung Warenhuis dulunya merupakan supermarket pertama di Kota Medan yang dibangun masa kolonial Belanda.
Gedung ini memiliki dua lantai, pilar-pilar kokoh yang berada di Jalan Jalan Hindu, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
Pada dinding gedung yang catnya sudah kusam terdapat tulisan: mulai dibangun pada 1916 oleh arsitek berkebangsaan Jerman G Bos dan diresmikan pada 1919 oleh Wali Kota Medan pertama Daniel Baron Mackay.
Namun, gedung dengan status milik Pemerintah Kota Medan ini belum diketahui pasti siapa pemilik aslinya.
Selain milik pemerintah setempat, gedung yang sudah berusia lebih dari 103 tahun itu telah menjadi cagar budaya.
Sekretaris Pusat Studi Sejarah dan Ilmu-ilmu Sosial (PUSSIS) Universitas Negeri Medan, Erond Damanik pernah mengatakan, bangunan seluas 15 x 30 meter ini memiliki bungker untuk tempat menyimpan barang dagangan.
Supermarket ini menjual berbagai jenis barang, mulai makanan, pakaian, hingga produk elektronik.
Menjadi saksi dan bukti kalau sistem perdagangan di Kota Medan sudah maju sejak lama.
Gedung ini pernah ditinggal, ditelantarkan, terbakar, lalu jadi rebutan.
Namun hanya bertahan sampai 23 tahun, tutup begitu Jepang masuk ke Kota Medan.
Sang pemilik, sekira tahun 1942 memilih pulang ke negara asalnya, Belanda karena kondisi Kota Medan yang mulai tidak kondusif.
Sejak ditinggalkan, gedung kokoh itu sempat menjadi kantor departemen tenaga kerja.
Setelah itu dibiarkan terlantar dimakan usia dan belukar, lalu terbakar pada 2013.
Pascakebakaran 2013, beberapa warga yang sehari-hari berjualan menjadikannya tempat tinggal hingga saat ini.
Kemudian, organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) juga menjadikan gedung dingin dan megah ini sebagai sekretariatnya.
Alhasil, dinding buramnya menjadi gantungan plank nama organisasi dan spanduk parpol.
Keberadaan bangunan bersejarah Warenhuis di Kota Medan menjadi sebentuk kajian preservasi terhadap keberadaan bangunan bersejarah di Kota Medan, yang tidak hanya sebagai tinggalan masa lalu semata melainkan juga sebagai simbol keterkaitan sejarah antar masa dan juga sebagai bagian kekayaan arsitektural Kota Medan yang beragam.
Awal mula gedung dibangun, gedung ini berfungsi sebagai kamar dagang Belanda, lalu beralih fungsi sebagai gedung opera dan setelah Indonesia merdeka gedung ini menjadi gedung perkantoran.
Bangunan berukuran sekitar 15 x 30 meter itu memiliki bungker sebagai area menyimpan barang dagangan (gudang) sebelum disajikan kepada pembeli.
Supermarket ini menjual berbagai jenis barang, mulai makanan, pakaian, hingga produk elektronik.
Dulunya hanya orang-orang kaya pribumi, bangsawan, Eropa dan Cina yang dapat berbelanja di toserba ini.
Gedung ini bisa menjadi saksi dan bukti kalau sistem perdagangan di Kota Medan sudah maju sejak lama. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Ahli Waris Gedung Warenhuis Tuntut Wali Kota Medan Rp 1 Triliun
Sumber: Tribun Medan
BREAKING NEWS - Kereta Argo Bromo Anggrek Anjlok di Pegadenbaru Subang, PT KAI Sampaikan Maaf |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Bus Pariwisata Tabrak Sejumlah Orang di Batu Malang, Ada Korban Meninggal |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - 7 Jenazah Ditemukan Mengambang di Kali Bekasi, Informasi Awal Korban Taruwan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Kecelakaan Maut Rombongan Anak Yatim di Cipanas, 4 Orang Tewas, Puluhan Luka-luka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Kereta Api Argo Semeru Kecelakaan di Sentolo Kulon Progo, Anjlok dan Terguling |
![]() |
---|