BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Pengungkapan Prostitusi di Bawah Anak, Polsek Samarinda Amankan 3 Mucikari
Kaporesta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan penangkapan para pelaku mucikari yang memperjual belikan anak di bawah umur tersebut.
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Terbongkar praktik jasa prostitusi anak di bawah umur di Samarinda.
Kaporesta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan penangkapan para pelaku mucikari yang memperjual belikan anak di bawah umur tersebut.
Terdapat tiga mucikari yang berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Samarinda Seberang.
Baca juga: BREAKING NEWS: Keracunan Massal Dialami Karyawan Pabrik di Bandung, 43 Orang Dibawa ke RS Pindad
Baca juga: BREAKING NEWS: Peran Anggota Polres Metro Bekasi Kota Aipda M dalam Kasus Jual Beli Ginjal
Pengungkapan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini dilakukan pada Minggu (16/7/2023) lalu, sekitar Pukul 04.30 Wita.
Ketiganya diringkus di salah satu penginapan kawasan Jalan HAM. Rifaddin, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir saat sedang melakukan transaksi.
Ary Fadli menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat bahwa ada sejumlah orang yang menawarkan anak di bawah umur sebagai pemuas nafsu pria hidung belang.
Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang pun melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.
Rupanya para muncikari itu menawarkan jasa korban melalui aplikasi kencan berbasis online.
Dengan berpura-pura menjadi salah satu pelanggan, polisi berhasil mendapatkan kontak para pelaku melalui akun kencan bernama Bella Real.
Dengan penawaran Rp 700 ribu sekali kencan polisi berhasil mendapatkan kesepakatan temu dengan tiga muncikari tersebut di salah satu guest house atau tepatnya TKP penangkapan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Peran Anggota Polres Metro Bekasi Kota Aipda M dalam Kasus Jual Beli Ginjal
"Setibanya di sana, setelah transaksi pembayaran dilakukan, personel kita langsung mengamankan ketiganya," beber Kombes Pol Ary Fadli.
Adapun tiga pelaku itu adalah MM alias Amat (33), SL alias Upi (25) dan MR alias Isal (25).
"Korban berumur 16 tahun. Semuanya warga Banjarmasin, Kalsel. Mereka ke Samarinda untuk menawarkan jasa korban," bebernya.
Ia menambahkan, dengan satu pelanggan para pelaku akan mendapatkan keuntungan Rp 50-100 ribu.
Ia juga membeberkan, setelah mendapat pelanggan terakhir yang ternyata anggota polisi menyamar itu, para muncikari dan korban akan kembali ke Kalimantan Selatan menggunakan mobil rental dengan KT DA 1065 LN Cokelat yang mereka sewa.
Ketiganya pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jeratan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016.
Kemudian dipasangkan terkait dengan Perlindungan Anak, karena korban masih dibawah umur yakni Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun Kaltim dengan judul BREAKING NEWS: 3 Muncikari asal Banjarmasin Jajakan Anak di Bawah Umur Diamankan di Samarinda
Sumber: Tribun Kaltim
BREAKING NEWS - Kereta Argo Bromo Anggrek Anjlok di Pegadenbaru Subang, PT KAI Sampaikan Maaf |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Bus Pariwisata Tabrak Sejumlah Orang di Batu Malang, Ada Korban Meninggal |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - 7 Jenazah Ditemukan Mengambang di Kali Bekasi, Informasi Awal Korban Taruwan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Kecelakaan Maut Rombongan Anak Yatim di Cipanas, 4 Orang Tewas, Puluhan Luka-luka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Kereta Api Argo Semeru Kecelakaan di Sentolo Kulon Progo, Anjlok dan Terguling |
![]() |
---|