Breaking News:

BREAKING NEWS

BREAKING NEWS: Peran Anggota Polres Metro Bekasi Kota Aipda M dalam Kasus Jual Beli Ginjal

Anggota Polri Polres Metro Bekasi Kota, berinisial Aipda M terlibat dalam kasus jual beli ginjal Internasional di Kamboja. Berikut perannya.

KOMPAS.com/JOY ANDRE T
12 orang pelaku penjualan ginjal jaringan internasional yang dihadirkan dalam rilis pers di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kamis (20/7/2023). 12 orang itu ditangkap oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. 

TRIBUNWOW.COM - Anggota Polri Polres Metro Bekasi Kota, berinisial Aipda M terlibat dalam kasus jual beli ginjal Internasional di Kamboja.

Kepastian itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.

Aipda M ditangkap bersama petugas imigrasi berinisial AH alias A.

Baca juga: VIRAL Anak SD Ikut Nari dan Yel-yel TNI, Faseh dan Lancar Tiru Gerakan, Penonton sampai Kegirangan

Baca juga: BREAKING NEWS: Hasil Penggerebekan Pesta Sabu di Linggau Ada Oknum Polisi hingga Kepala Desa

"(Oknum anggota Polri inisial Aipda M) di Polres Bekasi Kota," kata Hengki, kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).

Aipda M, ujar dia, tidak mengenal sindikat jual beli organ ginjal tersebut.

Begitu juga dengan petugas imigrasi, AH.

AH diketahui bertugas di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, Provinsi Bali.

Hengki menuturkan, Aipda M terlibat dalam kasus itu usai dikenalkan oleh seseorang yang berprofesi sebagai pengemudi taksi online.

"Pada saat tersangka ini panik, bagaimana supaya lolos dari jeratan hukum, anggota ini diperkenalkan oleh sopir Grab kenalan dari sindikat ini," ujarnya.

"Dia menyebut anggota polisi ini bisa membantu agar tidak dilanjutkan kasusnya. Untuk oknum imigrasi ini berperan pada saat berangkat ke Kamboja," sambung dia.

Baca juga: VIRAL, Wanita Pergoki Tunangannya Ngamar di Apartemen dengan Teman Sendiri, Ngakunya Curhat Saja

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, saat ini Aipda M sedang dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

Aipda M turut terkena sanksi kode etik Polri, selain terjerat sanksi pidana.

"Tentu langkah-langkah pidana disertai dengan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Propam nantinya," ucap Trunoyudo.

"Itu melalui mekanisme, saya tidak bisa mendahului. Karena itu ada mekanisme proses sidang, tentu melalui mekanisme proses sidang dulu," lanjut dia. (m31)

Baca berita lainnya

Artikel ini telah tayang di Warta Kota dengan judul Oknum Polisi yang Terlibat Kasus Jual Beli Ginjal di Kamboja Bertugas di Polres Metro Bekasi Kota

Sumber: Warta Kota
Tags:
Breaking NewsBekasiPolda Metro Bekasi KotaGinjal
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved