BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Pengungkapan Prostitusi di Bawah Anak, Polsek Samarinda Amankan 3 Mucikari
Kaporesta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan penangkapan para pelaku mucikari yang memperjual belikan anak di bawah umur tersebut.
Editor: Elfan Fajar Nugroho
Tribunsumsel.com/Khoiril
Ilustrasi Prostitusi. BREAKING NEWS: Pengungkapan Prostitusi di Bawah Anak, Polsek Samarinda Amankan 3 Mucikari
Ketiganya pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jeratan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016.
Kemudian dipasangkan terkait dengan Perlindungan Anak, karena korban masih dibawah umur yakni Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun Kaltim dengan judul BREAKING NEWS: 3 Muncikari asal Banjarmasin Jajakan Anak di Bawah Umur Diamankan di Samarinda
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
Berita Terkait :#BREAKING NEWS
BREAKING NEWS - Kereta Argo Bromo Anggrek Anjlok di Pegadenbaru Subang, PT KAI Sampaikan Maaf |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Bus Pariwisata Tabrak Sejumlah Orang di Batu Malang, Ada Korban Meninggal |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - 7 Jenazah Ditemukan Mengambang di Kali Bekasi, Informasi Awal Korban Taruwan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Kecelakaan Maut Rombongan Anak Yatim di Cipanas, 4 Orang Tewas, Puluhan Luka-luka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Kereta Api Argo Semeru Kecelakaan di Sentolo Kulon Progo, Anjlok dan Terguling |
![]() |
---|