Breaking News:

Terkini Daerah

Daftar Jalan yang Terkena Ganjil Genap di Jakarta, Berlaku Mulai Hari Ini Senin 17 Juli

Simak daftar jalan di Jakarta yang terkena sistem ganjil genap pada Senin 17 Juli 2023, ada 25 jalan.

Tangkap layar Twitter TMC Polda Metro Jaya
Satuan Patroli Jalan Raya memberhentikan konvoi sport car di Tol Andara, Jakarta Selatan, Minggu (23/1/2022). Konvoi mobil mewah yang bikin konten dan bikin macet itu tidak ditilang oleh polisi karena hal ini. 

TRIBUNWOW.COM - Sejumlah jalan di Jakarta sudah mulai diberlakukan sistem ganjil genal pada Senin pagi 17 Juli 2023.

Daftar jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap di Jakarta berjumlah 25 ruas jalan.

Sementara pemberlakukan sistem ganjil genap di ruas jalan Jakarta berlaku selama hari kerja kecuali 19 Juli karena bertepatan dengan hari libur.

Baca juga: Kecelakaan Maut Tol Cipularang, Mobil Livina Tabrak Truk yang Macet di Bahu Jalan, Sekeluarga Tewas

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan ganjil genap (gage).

Menyikapi aturan ini, pemilik kendaraan diwajibkan menyesuaikan tanggal melintas dengan pelat nomor kendaraan, untuk menghindari denda tilang sebesar Rp 500.000.

Aturan gage akan diterapkan di beberapa jalan protokoler, dan pelaksanaannya dibagi dalam 2 waktu, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Untuk diketahui, aturan ganjil genap berlaku untuk kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat, kecuali semua jenis kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB).

Ini daftar 25 jalan protokoler yang terkena aturan ganjil genap Jakarta hari ini :

Baca juga: Pilu Nasib Ibu Hamil 4 Bulan: Babak Belur Dianiaya, Keluarga Diancam Dibantai, Suami Tak Ditahan

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berlaku Pagi Ini, Berikut 25 Jalan yang Kena Ganjil Genap Jakarta".

Sumber: Kompas.com
Tags:
Jakartaganjil genapJalan
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved